Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB-Polres Berau mengamankan tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Hal ini sesuai jumpa pers Polres Berau, Jumat (2/9/2022), pagi.melakukan Pres Rilise pengungkapan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumaat (2/9/22) pagi.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik didampingi Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, bahwa pada Selasa 9 Agustus lalu polisi mendapat laporan  terkait dugaan pencabulan anak perempuan yang berumur 2 tahun 11 bulan yang di lakukan pada hari Jumat (5/8) pukul 20:00 Wita TKP di rumah pelaku jalan poros Lamin kelurahan Labanan makmur, dengan terlapor (39).

“Barang bukti yang kita amankan 1 lembar kaos singlet berwarna putih,1 lembar celana coklat warna biru motif balon,satu lembar baju kaos abu abu, satu lembar celana pendek berwarna hijau ke kuning kuningan,”katanya.

Berawal kejadian pada saat pelapor di kamar bersama tamu tiba tiba datang korban datang sambil menangis, setelah di tanya dan korban menjawab bahwa kemaluannya telah di masukin batu oleh pelaku, setelah itu pelapor menidurkan korban karena pelapor merasa keberatan atas perbuatan keji pelaku, ibu korban lansung melaporkan lansung ke polsek Teluk Bayur

“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76E UUD No 35 tahun 2024 tentang perubahan atas undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jadi setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan maksa untuk melakukan tipu muslihat atau serangakaian kebohongan atau membujuk anak malakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak 5 miliar rupiah,” ungkapnya.(sep)