Polres Berau Akan Bentuk Tim Khusus
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-Peristiwa
keributan yang terjadi pada Minggu (4/9/2022) di salah satu kafe yang ada di
Kabupaten Berau pada, menjadi sorotan berbagai pihak.
Peristiwa keributan itu viral setelah salah
satu yang diduga tamu kafe memvideokan kejadian tersebut tersebar. Dan didalam
video tersebut nampak ada beberapa personil anggota kepolisian berpakaian
dinas. Dalam video yang beredar itu tampak jelas seorang anggota polisi
berpakaian dinas lengkap didorong oleh orang tidak dikenal.
Hal itu
yang menjadi perhatian Polres Berau. Termasuk persoalan perdagangan
minuman beralkohol yang marak terjadi di kafe-kafe yang ada di Bumi Batiwakkal.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui
Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, keributan atau perkelahian itu
terjadi sekitar pukul 01.40 Wita. Dimana, tim piket jaga Polres Berau kemudian
mendapat laporan adanya keributan di sebuah kafe yang terletak di Jalan H Isa
III.
“Anggota itu datang ke sana karena berupaya
untuk mengamankan situasi,” katanya Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya yang
disampaikan oleh Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada awak media.
Dikatakannya, keributan itu terjadi antar dua
kelompok yang diduga sama-sama terpengaruh minuman beralkohol.
“Dugaan sementara karena memang sama-sama
dalam kondisi tidak sadar. Untuk penyebab pastinya masih dalam tahap
penyelidikan,” ungkapnya.
Ditegaskannya, dengan adanya aktivitas
perdagangan miras di kafe-kafe tersebut, pihaknya tengah menyusun pembentukan
tim khusus yang melibatkan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Militer.
“Dengan dibentuknya tim ini, tentunya dengan
spesifikasi personel. dipastikan yang tergabung di dalam tim adalah orang-orang
yang profesional,” tegasnya.
Lanjutnya, jika telah dibentuk tim khusus,
pihaknya akan langsung menyusun waktu pelaksanaan untuk dilakukan sidak.
“ini nantinya akan kami tindak lanjuti,”
imbuhnya.
Melihat waktu keributan terjadi itu
menunjukan waktu 01.40 Wita, dan izin keramaian hanya hingga pukul 00.00 Wita,
apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka itu merupakan pelanggaran.
"Melihat waktu keributan terjadi itu
menunjukan waktu 01.40 Wita, maka pihaknya pun akan melakukan evaluasi terhadap
kafe-kafe yang beroperasi hingga dini hari tersebut", pungkasnya.(sep)