Polres Kukar Musnahkan Sabu Sabu Hasil Tangkapan Selama Juli-Agustus 2022

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR-Polres Kukar musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu, sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar, di Polres Kukar, Selasa (6/9/2022).

Sabu sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan sejak Juli hingga Agustus 2022. Pemusnahan tersebut dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kukar, perwakilan Dinas Kesehatan Kukar, dan perwakilan Sekata Kukar.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachamawan melalui KBO Ipda Rastra Elframokat mengatakan, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut, agar sabu sabu tersebut tidak disalahgunakan oleh semua pihak.

"Sabu sabu itu merupakan hasil tangkapan dari Juli dan Agustus 2022, ada 10 Laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkotika, dengan 10 tersangka juga," katanya.

Kata dia, 10 tersangka tersebut rata rata penangkapan dari Kecamatan Tenggarong, dan Sebulu, rata rata dari hasil pengakuan mereka, mereka sebagai pemakai sabu sabu tersebut.

"Polisi terus melakukan pengembangan dan memberantas peredaran narkoba diwilayah Hukum Polres Kukar," kata Rasta Elframokat.

Sementara itu perwakilan SEKATA Doni Fauzan Kasiha mengapresiasi atas kinerja Polres Kukar selama ini. Bahwa Polres Kukar telah berupaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Hukum Polres Kukar.

"Kami bersama Polres Kukar juga, sering melakukan sosialisasi terkait dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi dilakukan agar generasi muda mengetahui bahaya narkotika, sehingga tidak untuk melakukan baik itu konsumsi ataupun mengedarkan, sebab sangat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Doni Fauzan Kasiha.(sep)