Polres Kukar Musnahkan Sabu Sabu Hasil Tangkapan Selama Juli-Agustus 2022
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-Polres
Kukar musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu, sabu sabu tersebut
dimusnahkan dengan cara di bakar, di Polres Kukar, Selasa (6/9/2022).
Sabu sabu yang dimusnahkan tersebut,
merupakan hasil tangkapan sejak Juli hingga Agustus 2022. Pemusnahan tersebut
dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kukar, perwakilan Dinas Kesehatan
Kukar, dan perwakilan Sekata Kukar.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachamawan
melalui KBO Ipda Rastra Elframokat mengatakan, tujuan dari pemusnahan barang
bukti tersebut, agar sabu sabu tersebut tidak disalahgunakan oleh semua pihak.
"Sabu sabu itu merupakan hasil tangkapan
dari Juli dan Agustus 2022, ada 10 Laporan Polisi terkait penyalahgunaan
narkotika, dengan 10 tersangka juga," katanya.
Kata dia, 10 tersangka tersebut rata rata
penangkapan dari Kecamatan Tenggarong, dan Sebulu, rata rata dari hasil
pengakuan mereka, mereka sebagai pemakai sabu sabu tersebut.
"Polisi terus melakukan pengembangan dan
memberantas peredaran narkoba diwilayah Hukum Polres Kukar," kata Rasta
Elframokat.
Sementara itu perwakilan SEKATA Doni Fauzan
Kasiha mengapresiasi atas kinerja Polres Kukar selama ini. Bahwa Polres Kukar
telah berupaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Hukum
Polres Kukar.
"Kami bersama Polres Kukar juga, sering
melakukan sosialisasi terkait dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi dilakukan agar generasi muda mengetahui bahaya narkotika, sehingga
tidak untuk melakukan baik itu konsumsi ataupun mengedarkan, sebab sangat
merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Doni Fauzan Kasiha.(sep)