Kementerian Kelautan dan Perikanan Tetapkan 42 Ribu Hektare Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah mengeluarkan surat Keputusan
Menteri (Kepmen) Nomor 49/2022, tentang kawasan konservasi di perairan Mahakam
wilayah Hulu Kukar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Kukar Muslik mengatakan, berbagai upaya yang telah dilakukan DKP dalam
mengajukan sebagian kawasan perairan sungai Mahakam wilayah Hulu, untuk
dijadikan kawasan konservasi Pesut Mahakam.
Upaya yang telah dilakukan untuk menjadikan
kawasan konservasi di perairan Hulu Mahakam diantaranya, melakukan pencadangan
kawasan konservasi, pengusulan permohonan kawasan konservasi, dan akhirnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Kepmen tentang kawasan
konservasi.
"Terima kasih Kementerian Kelautan
Perikanan, yang telah mengeluarkan Kepmen untuk kawasan konservasi Pesut
Mahakam, hal ini bukan hanya menjadi suatu kebanggaan bagi kami," kata
Muslik kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).
Namun, ini juga merupakan bagian dari upaya
dalam menjaga populasi pesut Mahakam, yang merupakan hewan endemik telah
dilindungi.
"Spesies Pesut Mahakam keberadaannya
sudah sangat mengkhawatirkan, informasi yang dirilis oleh Rare Aquatic Spesies
Indonesia (RASI) kurang dari 80 ekor, tentu ini sangat mengkhawatirkan,"
ucapnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah
menetapkan kawasan perairan Sungai Mahakam wilayah Hulu di Kukar, dengan luas
keseluruhan 42.667.99 hektare. Luasan tersebut terbagi dengan zona inti sekitar
1.081.28 hektare.
Kemudian, zona pemanfaatan terbatas dengan
luasan 30.695.74 hektare, zona lain sesuai peruntukan kawasan dengan luas 10.890,97
hektare.
"Ada beberapa kawasana yang telah
ditetapkan sebagai kawasan konservasi, diantaranya Kecamatan Muara Muntai,
Muars Kaman, Kota Bangun, dan Muara Uwis," sebutnya
"Untuk menjaga habitat Pesut Mahakam,
tentu diperlukan sinergitas antar OPD Kukar, karena Pesut Mahakam ini merupakan
icon Kaltim yang perlu dijaga bersama dan dilestarikan," imbuhnya .
DKP Kukar terus melakukan pengawasan dan
sosialisasi keoada masyarakat, terkait dengan hewan endemik Pesut Mahakam yang
harus dijaga bersama.
"Kami berharap, semua pihak bisa menjaga
keberadaan Pesut Mahakam, Pesut Mahakam telah dilindungi oleh Perda 13/2017,
DKP tidak ada wewenang untuk tindak pidana, namun melakukan sosialiasi dan
pengawasan, yang menindak dari Satpol PP dan Polisi," tutupnya.(*riz)