Komisi I DRPD Kukar Gelar RDP, Bahas Sengketa Lahan Garapan HTR di Bakungan
Suasana
rapat di ruang komisi I DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait
permasalahan sengketa lahan garapan, pada program Hutan Tanaman Rakyat (HTR),
di ruang Komisi I DPRD Kukar, Senin (12/9/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I
Yohanes Badulel Da Silva, didampingi Eko Wulandanu, dan dihadiri Asisten II
Setkab Kukar Wiyono, dan perwakilan petani.
Yohanes Badulele Da Silva mengatakan, RDP ini
merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya pada 11 Juli 2022. Dalam hal ini
Komisi I ingin mempertegas sejauh mana penyelesaian terhadap masalah tersebut,
sebab selama 1 bulan tim yang dipercayakan di Desa itu tidak selesai dibentuk.
"Permasalahan HTR ini ada di Bakungan,
Loa Janan. Tujuan dibentuknya tim adalah, untuk menyelesaikan tanah garapan
masyarakat, yang masuk kedalam HTR," kata Yohanes kepada Poskotakaltimnews
usai rapat.
Sejauh ini, DPRD Kukar sering mendapat aduan
dari masyarakat terkait hal ini, maka dari itu Komisi I DPRD Kukar kembali
memanggil pihak pihak terkait, diantaranya kelompok tani dan petani perorangan
yang tidak dilibatkan dalam perijinan HTR maju bersama.
"Kami memastikan, kenapa hal ini tidak
selesai, hal ini banyak mendapat aduan dari masyarakat, dalam hal ini tidak ada
tendensius apapun, ya sikapnya mereka cuma tidak mau menyelesaikan saja. Maka
dari itu kami minta hal ini untuk diselesaikan cepat," sebutnya.
Melalui RDP, Yohanes menargetkan, hal ini
harus diselesaikan hingga akhir bulan ini. Jika permasalahan ini belum bisa
clear juga, maka Komisi I DPRD Kukar memanggil pihak pihak terkait kembali
untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Harapan kita bisa selesai, saat ini
sudah dibetuk Tim, dan persoalan ini bisa selesai dibawah tangan, dirundingkan
dulu, tidak dibawa keluar," ungkapnya.
Tim yang dibentuk untuk menyelesaikan
persoalan tersebut, melibatkan Pemerintah Kecamatan Loa Janan, Polsek Loa Janan,
Danramil, Pemerintah Desa Bakungan, pihak KPHP Meratus, pihak Koperasi Sutra
Alam Mandiri, serta kelompok tani penggarap.
DPRD Kukar melalui Komisi I merekomendasikan,
agar dikuatkan kembali tim penyelesaian yang sudah dibentuk. Kemudian tim akan
mempertanggungjawabkan hasil kerjanya melalui pemerintah desa.(*riz/adv)