Komisi IV DPRD Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Sekolah Muara Kaman
Wakil
Ketua Komisi IV Syarifuddin saat memimpin RDP.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR.
Komisi IV DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan
sengketa lahan antara pihak ahli waris dengan pemerintah daerah, lahan Sekolah
Dasar Negeri (SDN) 004, SDN 008, dan SMP Negeri 1 Kecamatan Muara Kaman.
RDP tersebut berlangsung di ruang Banmus DPRD
Kukar, Kamis (29/9/2022), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Syarifuddin,
hadir Ketua Komisi IV Baharuddin,
perwakilan BPKAD, perwakilan Dinas Pertanahan, Camat Muara Kaman.
Syarifuddin mengatakan, dilaksanakan RDP ini,
atas adanya pengaduan dari masyarakat terkait sengketa lahan dibeberapa
sekolah, diantaranya SDN 004, SDN 008, dan SMP N 1 Muara Kaman.
Permasalahan tersebut karena, pihak ahli waris yakni Naidi, merasa bahwa tanah
yang telah dihibahkan tersebut tidak sesuai dengan yang disertifikatkan oleh
Dinas Pertanahan.
"Ada kelebihan tanah yang terambil
sekitar 2.845 perkan, sehingga ahli waris tersebut meminta kepada kami, untuk
difasilitasi dan dipertemukan dengan pihak terkait, yakni BPKAD," kata
Syarifuddin.
Lanjut dia, permasalahan tersebut sudah lama,
sekitar 38 tahun sejak dari orang tua Naidi bahwa ada kelebihan yang masuk
tercatat di sertifikat. Ahli waris meminta agar lahan yang kelebihan tersebut,
agar dikembalikan.
"Mereka mengakui ada menghibahkan lahan,
namun pada kenyataanya ada sebagian tanahnya ikut masuk kedalam lahan
sertifikat sekolah, sebagian kebun ikut masuk," ungkapnya.
Maka dari itu DPRD Kukar meminta kepada BPKAD
dan Dinas Pertanahan dapat melakukan inventarisir, sehingga mengetahui batasan
tanah tersebut.
"Kepada ahli waris untuk bersurat ke
Dinas terkait, dalam hal ini ke Dinas Pendidikan termasuk BPKAD, BPN. Dan kami
berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah," sebutnya.
Menurutnya, persoalan aset ini memang perlu
kerja keras, sehingga pendataan secara maksimal perlu dilakukan, baik lahan
tersebut bermasalah atau tidak. Sebab yang dikhawatirkan ada oknum yang bermain
terhadap lahan pemerintah daerah.
"Jangan sampai aset yang ada ini, ada
pihak tertentu yang memanfaatkan karena orang tidak tahu itu punya siapa, nah
itu dijual padahal itu punya pemerintah daerah. Makanya tadi kami usul supaya
dilakukan pemasangan plang, untuk semua aset pemerintah daerah, termasuk
ukurannya dipermanenkan," ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV Baharuddin
menambahkan, jangan sampai permasalahan tersebut mengganggu kegiatan belajar
mengajar (KBM). Meskipun saat ini sedang dihadapi dengan suatu permasalahan,
pendidikan harus tetap berjalan dengan baik.
"Kami berharap masalah ini cepat
selesai, kita minta ahli waris itu untuk bersurat, agar bisa ditindaklanjuti
dengan baik," ujar Baharuddin.(*riz/adv)