TPPS Telah Dibentuk 103 Kecamatan, 1.038 Desa dan Kelurahan
Pembukaan
pertemuan tim Satgas dengan pemangku kebijakan provinsi Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan target
penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4 persen pada Tahun 2021 menjadi 14
persen pada 2024. Dalam upaya pencapaian target telah ditetapkan sasaran dan
strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Hj Noryani Sorayalita,
yang juga Ketua Pelaksana kegiatan pertemuan Tim Satgas Stunting dengan
pemangku kebijakan Provinsi Kaltim, mengatakan sebagai tindak lanjut dari
Perpres tersebut telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat
Provinsi Kalimantan Timur dengan Ketua Pelaksana Wakil Gubernur Kalimantan
Timur H Hadi Mulyadi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 463/K.159/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting
Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan
TPPS di 10 kabupaten kota hingga tingkat desa/kelurahan.
“Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan
tugas TPPS, Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim telah merekrut Satuan Tugas
(Satgas) Percepatan Penurunan Stunting. Untuk meningkatkan koordinasi yang
intensif dan efektif antara Satgas PPS dengan para pemangku kebijakan, melalui
pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim,” kata
Soraya sapaan akrab Noryani Sorayalita, pada Pembukaan pertemuan tim Satgas
dengan pemangku kebijakan provinsi Kaltim, yang digelar di Ballroom Hotel
Mercure Samarinda, Selasa (18/10/2022) kemarin.
Untuk mencapai target penurunan stunting di
Kaltim, lanjut Soraya, diperlukan upaya yang serius dan kerja keras dari seluruh
pihak, salah satunya melalui kolaborasi lintas sektor sejak dari intervensi
hulu-hilir, intervensi spesifik dan sensitif serta pendekatan pentahelix. Dan
berkaitan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia
(RAN PASTI) Tahun 2021-2024.
“Untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan
pendampingan kepada keluarga beresiko stunting telah dibentuk sebanyak 1.959
tim, yang terdiri 5.877 orang Tim Pendamping Keluarga (TPK) terdiri dari unsur
bidan, kader KB dan kader PKK yang tersebar diseluruh desa/kelurahan
se-Kalimantan Timur,” tandasnya.
Selain itu, kata Soraya juga telah dibentuk
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di 10 kabupaten/kota, 103 kecamatan
dan 1.038 desa/kelurahan, kemudian melakukan audit kasus stunting semester 1
telah di laksanakan di 4 kabupaten dan kota.
“Termasuk melaksanakan kegiatan mini
lokakarya yang telah di laksanakan di kabupaten kota membahas lima sasaran
yaitu pasangan usia subur, Ibu hamil, Ibu pasca persalin, ibu menyusui dan anak
usia dibawah 5 tahun. Dan terkait aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan
Hamil) sampai September 2022 tercatat 5.219 catin yang mendaftar dengan 1.233
jumlah catin berisiko dan 466 jumlah catin berisiko yang didampingi,” papar
Soraya.(mar)