TPPS Telah Dibentuk 103 Kecamatan, 1.038 Desa dan Kelurahan

img

Pembukaan pertemuan tim Satgas dengan pemangku kebijakan provinsi Kaltim

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA - Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4 persen pada Tahun 2021 menjadi 14 persen pada 2024. Dalam upaya pencapaian target telah ditetapkan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Hj Noryani Sorayalita, yang juga Ketua Pelaksana kegiatan pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim, mengatakan sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dengan Ketua Pelaksana Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Hadi Mulyadi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 463/K.159/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan TPPS di 10 kabupaten kota hingga tingkat desa/kelurahan.

“Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas TPPS, Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim telah merekrut Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting. Untuk meningkatkan koordinasi yang intensif dan efektif antara Satgas PPS dengan para pemangku kebijakan, melalui pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim,” kata Soraya sapaan akrab Noryani Sorayalita, pada Pembukaan pertemuan tim Satgas dengan pemangku kebijakan provinsi Kaltim, yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Untuk mencapai target penurunan stunting di Kaltim, lanjut Soraya, diperlukan upaya yang serius dan kerja keras dari seluruh pihak, salah satunya melalui kolaborasi lintas sektor sejak dari intervensi hulu-hilir, intervensi spesifik dan sensitif serta pendekatan pentahelix. Dan berkaitan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024.

“Untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan pendampingan kepada keluarga beresiko stunting telah dibentuk sebanyak 1.959 tim, yang terdiri 5.877 orang Tim Pendamping Keluarga (TPK) terdiri dari unsur bidan, kader KB dan kader PKK yang tersebar diseluruh desa/kelurahan se-Kalimantan Timur,” tandasnya.

Selain itu, kata Soraya juga telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di 10 kabupaten/kota, 103 kecamatan dan 1.038 desa/kelurahan, kemudian melakukan audit kasus stunting semester 1 telah di laksanakan di 4 kabupaten dan kota.

“Termasuk melaksanakan kegiatan mini lokakarya yang telah di laksanakan di kabupaten kota membahas lima sasaran yaitu pasangan usia subur, Ibu hamil, Ibu pasca persalin, ibu menyusui dan anak usia dibawah 5 tahun. Dan terkait aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) sampai September 2022 tercatat 5.219 catin yang mendaftar dengan 1.233 jumlah catin berisiko dan 466 jumlah catin berisiko yang didampingi,” papar Soraya.(mar)