DPRD Siap Perjuangkan Nasib Guru Kukar
Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin saat memimpin pertemuan.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Forum Persatuan Guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Kukar menuntut sisa
formasi kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dari kuota 938 orang,
yang ditetapkan hanya 618 orang, artinya masih ada sisa 320 orang dari formasi
tersebut.
Formasi tersebut merupakan usulan pada 2021
lalu, hanya 320 orang yang belum ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), padahal status mereka telah dinyatakan lulus semua.
Hal tersebut disampaikan para guru honorer
pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Badan Musyawarah (Banmu) DPRD Kukar,
Rabu (9/11/2022).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV
Baharuddin, didamping Sugeng Hariadi, Ahmad Zulfiansyah, dan dihadiri Kabid
Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, perwakilan BPKAD, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan puluhan guru yang tergabung dari
beberapa Kecamatan.
Baharuddin mengatakan, RDP ini digelar karena
adanya keluhan dari tenaga guru honorer, yang mempertanyakan kejelasan status
mereka. Sebab dari formasi kuota 938 orang, namun yang ditetapkan atau SK kan
hanya 618 orang.
"Sehingga sisanya 320 orang ini lah,
yang dituntut oleh mereka, sementara 618 orang itu telah ditetapkan pada awal
tahap 1 dan 2," kata Baharuddin kepada Poskotakaltimnews.
Lanjut dia, dari informasi dan data yang ada,
formasi 938 orang tersebut telah lulus semua, dan yang menjadi permasalahan
yakni pemerintah daerah ada sebagian formasi tersebut yang belum di SK kan.
"Cuma yang jadi permasalahan tahun ini Pemkab
Kukar tidak membuka formasi, artinya sisa kuota tersebut tidak bisa dijadikan
formasi baru," ungkapnya
Pada RDP tersebut, DPRD Kukar bersama
pemerintah daerah memberikan solusi, atas permasalahan yang dituntut oleh para
guru honorer, yakni akan berkoordinasi dengan Bupati dan akan melakukan
kunjungan ke Kementerian Pendidikan, untuk meminta penjelasan terkait dengan
PPPK yang ada di Kukar.
"Kami nanti akan berbicara dengan
Bupati, dan bersama perwakilan forum guru menghadap ke Kementerian. Kami akan
perjuangkan nasib guru, karena peran guru itu penting dan pengabdianya luar
biasa," ucapnya.
Dirinya berharap, pada 2023 mendatang sisa
kuota tersebut diprioritaskan, sebab jika tahun ini sisa waktu hanya beberapa
bulan saja, hal itu tidak mungkin.
"Kalau melihat sisa waktu hanya 2 bulan
saja pada tahun ini, jelas tidak bisa terealisasi, makanya tadi dari BKPSDN
meminta supaya ini menjadi prioritas di 2023 dan para guru bisa menerima hal
ini tentunya tetapi dengan kepastian sementara," pungkasnya.(*riz/adv)