DPRD Siap Perjuangkan Nasib Guru Kukar

img

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin saat memimpin pertemuan.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Forum Persatuan Guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Kukar menuntut sisa formasi kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dari kuota 938 orang, yang ditetapkan hanya 618 orang, artinya masih ada sisa 320 orang dari formasi tersebut.

Formasi tersebut merupakan usulan pada 2021 lalu, hanya 320 orang yang belum ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), padahal status mereka telah dinyatakan lulus semua.

Hal tersebut disampaikan para guru honorer pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Badan Musyawarah (Banmu) DPRD Kukar, Rabu (9/11/2022).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Baharuddin, didamping Sugeng Hariadi, Ahmad Zulfiansyah, dan dihadiri Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, perwakilan BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan puluhan guru yang tergabung dari beberapa Kecamatan.

Baharuddin mengatakan, RDP ini digelar karena adanya keluhan dari tenaga guru honorer, yang mempertanyakan kejelasan status mereka. Sebab dari formasi kuota 938 orang, namun yang ditetapkan atau SK kan hanya 618 orang.

"Sehingga sisanya 320 orang ini lah, yang dituntut oleh mereka, sementara 618 orang itu telah ditetapkan pada awal tahap 1 dan 2," kata Baharuddin kepada Poskotakaltimnews.

Lanjut dia, dari informasi dan data yang ada, formasi 938 orang tersebut telah lulus semua, dan yang menjadi permasalahan yakni pemerintah daerah ada sebagian formasi tersebut yang belum di SK kan.

"Cuma yang jadi permasalahan tahun ini Pemkab Kukar tidak membuka formasi, artinya sisa kuota tersebut tidak bisa dijadikan formasi baru," ungkapnya

Pada RDP tersebut, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah memberikan solusi, atas permasalahan yang dituntut oleh para guru honorer, yakni akan berkoordinasi dengan Bupati dan akan melakukan kunjungan ke Kementerian Pendidikan, untuk meminta penjelasan terkait dengan PPPK yang ada di Kukar.

"Kami nanti akan berbicara dengan Bupati, dan bersama perwakilan forum guru menghadap ke Kementerian. Kami akan perjuangkan nasib guru, karena peran guru itu penting dan pengabdianya luar biasa," ucapnya.

Dirinya berharap, pada 2023 mendatang sisa kuota tersebut diprioritaskan, sebab jika tahun ini sisa waktu hanya beberapa bulan saja, hal itu tidak mungkin.

"Kalau melihat sisa waktu hanya 2 bulan saja pada tahun ini, jelas tidak bisa terealisasi, makanya tadi dari BKPSDN meminta supaya ini menjadi prioritas di 2023 dan para guru bisa menerima hal ini tentunya tetapi dengan kepastian sementara," pungkasnya.(*riz/adv)