Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Alpard Wabup Kukar
TENGGARONG, Polres Kutai Kartanegara telah menetapkan 2 tersangka
dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Toyota Alpard untuk wakil Bupati (Wabup)
Kutai kartanegara pada Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu, dengan kerugian capai Rp1
miliar.
Kedua tersangka adalah Anton Hutabriansyah Direktur CV Gema
Cipta Utama dan Rachmadian Elfan Arif yang merupakan PPTK (Pejabat Pelaksanaan
Teknis Kegiatan). "Setelah penyidik merasa yakin atas peran serta
keterlibatan tersangka dalam kasus ini, ia langsung kami lakukan penahanan. Ini
juga untuk mempercepat proses penyidikan. Sehingga kita harapkan hasil
pengembangan kasus bisa terurai semua," kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah
Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Yuliansyah.
Dalam kasus ini merugikan keuangan negara hingga dari Rp
1,28 miliar, kini penyelidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan
pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka lainnya yang namanya sudah
dikantongi oleh penyidikan. "Yang pasti sudah kita kantongi nama-namanya.
Sejumlah petunjuk yang dihimpun penyidik sudah dinilai cukup. Tapi identitasnya
belum bisa kita sampaikan karena khawatir mengganggu proses penyidikan." katanya
dra/poskotakaltimnews.com