Polres Kukar Ringkus Bandar Sabu
TENGGARONG, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutai
Kartanegara barhasil mengamankan bandar
besar narkotika jenis sabu sabu, Bandar sabu terbesar di Samarinda itu yakni
Rustam alias Korek (45) warga asal Samarinda.
Penangkapan terhadap Korek merupakan hasil penyelidik dari 2 orang pelaku pengguna Narkotika jenis sabu yakni Ds (17) dan Dj (20) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Loa Kulu.
Diceritakan, ketika itu pada Selasa (5/9) sekira jam 20.00 wita Anggota Resnarkoba Res Kukar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl PKM (Putri Karang Melenu) sering terjadi transaksi Narkoba Sabu kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pada pukul 21.30 wita anggota mencurigai 2 orang berada diatas motor Beat warna putih kemudian anggota mengamankan dan menggeledah kedua orang dan anggota melihat pelaku Dj membuang shabu di selokan kemudian anggota menyuruh Pelaku untuk mengambil shabu.
"Pelaku mengakui sabu 1 poket Shabu berat 0,80 gram tersebut berasal dari loket di Pasar segiri Samarinda." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen kepada awak media, saat jumpa pers di Mako Polres Kukar pada hari Rabu (6/9) siang.
Dari pengakuan kedua pelaku tersebut, sabu tersebut di dapat dari tempat sabu dari
bandar sabu yakni Rustam alis Korek di Pasar Segiri Samarinda, Kemudian pada
Rabu (6/9) pukul 08.00 wita anggota Res Narkoba Polres Kukar melakukan
pengembangan di Samarinda tempat Rustam alias Korek di rumahnya Jalan Gunung
Lingai, Samarinda Utara.
Hasilnya berhasil mengankan pelaku Rustam alias Korek beserta barang bukti Sabu berupa 14 bal sabu sabu dengan berat total 735 gram siap edar di samarinda maupun daerah lainya .
"Jadi untuk Polres Kukar pengungkapan di tahun 2017 ini merupakan yang terbesa, karena wilayah kita ini hanya sebagai lintasan saja, sehinga untuk mendapatkan sabu diatas 1 kilo itu tidak mudah dan sangat sulit." Jelasnya.
Kini tersangka dan Barang bukti telah diamankan Polres Kukar untuk proses lebih lanjut dan tersangka terancam pasal 114 (2) 112 (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.dra/poskotakaltimnews/com