Jangan Silva, Pembuatan Raperda Inisiatif Tahun 2023

img

Rudi P Magunsong SH

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Melahirkan Raperda Inisiatif  DPRD Berau tahun 2023 perlu didukung kesamapahaman pemikiran dan kesepakatan  yang sama dari pimpinan termasuk semua anggota dewan. Bila tidak ingin pembuatan Raperda Inisatif tersebut menjadi Silva di tahun 2023 ini karena  tidak bisa realisasikan.

”Ini saya sampaikan kendatipun kita ada dukungan anggaran pembuatan Raperda Inisatif setiap tahunnya bisa tidak terealisasi bila tidak ada kesamapamahan,”jelas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) Rudi P Magunsong SH , di kantor dewan Jl Gatot Subroto kemarin.

Seperti contoh jelas Rudi lagi, dari rapat Senin (30/1) lalu dengan agenda menerima penyampaian usulan Raperda Inisiatif dari semua anggota Komisi DPRD Berau berjumlah 3 Komisi. Sudah terdapat 5 materi sulan Raperda Inisiatif antara lain  revisi Perda Tata Ruang Wilayah RTRW, revisi Perda Miras, dan Raperda Pemberdayaan Bumdes.

Raperda Pengaturan Ormas dan Raperda Penamaan Jalan.Mengacu aturan sebagiaman diatur dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan khususnya pasal 4 semua usulan Raperda Inisiatif  disampaikan secara tertulis ke pimpinan harus disertakan Naskah Akemedisi (NA).

“Bila kita terapkan maka semua raperda yang masih usulan belum final tidak boleh hanya judul harus dilengkapi NA,”ujar Rudi P Mangunsong lagi.

Sementara tambahnya, melengkapi NA itu banyak tahapannya baik dari harus diumumkan kemasyarakat, memerlukan tanggapan masyarakat disamping perlu bekerjasama lembaga dipercayakan. Asusumsi waktu diperlukan hingga NA siap sekitar bulan 6, bagaimana kondisinya bila masih usulan saja disampaikan harus dilengkapi NA yang belum tentu pasti diterima final. “Belum lagi pembahasan tidak saja diinternal dewan ditambah juga harus dibahas sama Pemkab Berau, kondisi ini membuat pembuatan Raperda Inisiatif kerap menjadi Silva,”jelasnya lagi. (sep/adv)