Kades Rempanga Mediasi Perselisihan Warga
Upaya mediasi oleh Kades Rempanga dan jajaran pejabat staf Pemdes (foto:istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pemerintah Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu, senantiasa memfasilitasi persoalan
yang dialami oleh warganya, baik persoalan perselisihan, sengketa tanah, rumah
tangga dan lainnya.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah,
agar bisa dijaga bersama sama dan memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya
untuk warga Desa Rempanga.
Kepala Desa Rempanga Norsari mengatakan,
berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh warga Desa Rempanga, diantaranya
persoalan sengketa tanah, utang piutang, masalah rumah tangga, dan konflik
perusahaan dengan warga.
"Kami komitmen menjadi penjaga
perdamaian atau peace maker di tingkat desa, turut serta aktif menyelesaikan
konflik di tingkat desa," kata Norsari kepada Poskotakaltimnews.
Ia juga menyebutkan, setiap bulan pasti ada
saja warga yang datang, untuk meminta difasilitasi. Sehingga pemerintah desa
memanggil kedua belah pihak yang bersangkutan, untuk mengungkapkan permasalahan
yang terjadi.
"Kemudian kita berikan masukan, kita
hindari yang mengarah ke pidana dan perdata. Kita berikan pemahaman bahwa kalau
perkara itu dibawa ke ranah hukum kan ga sedikit biayanya, makanya kita
berusaha membantu itu di tingkat desa," ungkapnya.
Dirinya berkomitmen, menjaga perdamaian di
tingkat desa demi menunjang keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), ini
dituangkan dalam visi misi Kades Rempanga, sehingga kenyamanan dan keamanan tetap
terjaga di Desa Rempanga.
"Sejak tahun 2019 sudah banyak berbagai
persoalan warga yang kami fasilitasi untuk bisa diselesaikan cukup di tingkat
desa saja. Ini wujud komitmen kami dan kami juga ada perangkat desa
berlatarbelakang sarjana hukum untuk dilatih menjadi sertifikasi mediator yang
terakreditasi Mahkamah Agung," jelasnya.
Menurutnya, pentingnya ada mediator yang
terakreditasi Mahkamah Agung ini, maka akhir dari sebuah persoalan yang
menyangkut hukum ini dibuatkan akta dihadapan para mediator ini, hal ini pun
berkekuatan hukum kalau ada yang mengingkari, karena itu fungsinya seperti akta
perdamaian.
"Seperti Senin kemarin itu ada 2 rapat
penyelesaian konflik, 1 konflik tanah di RT 1 melibatkan 3 pihak warga desa dan
warga luar, kita kasih satu bulan coba pikir lagi dan alternatif. Permasalahan
kedua konflik dua lokasi stock roll, di sengketakan 3 pihak, masing-masing ada
alat bukti sendiri-sendiri. Sudah kita pertemukan, mulai ada titik terang pihak
mana saja yang belum memiliki bukti kuat, kita buatkan berita acara kita beri
waktu untuk kesaksian kepemilikan. Kalau dalam satu bulan tidak bisa menyelesaikan,
maka bersepakat masalah itu selesai, berikut ini beberapa persoalan yang telah
kami mediasi dalam kurun waktu belum lama ini, kami juga rutin turun langsung
ke lapangan untuk melihat bagaimana duduk perkara yang sesungguhnya, jadi tidak
hanya kerja diatas meja," ungkap Norsari.(riz)