Banyak Proyek Dipaksakan di Kukar yang Berujung “Hutang”
TENGGARONG, Komitmen Pemerintah Kutai
Kartanegara untuk menyelesaikan pembayaran hutang atas proyek pembangunan yang
dikerjakan pihak ketiga, benar benar dibuktikan. Sebelum pembahasan anggaran
perubahan, Pemkab Kukar telah membayar hutang proyek kepada pihak ketiga senilai
Rp300 miliar lebih, dari total nilai hutang kisaran Rp500 miliar, artinya
tinggal sekitar Rp200 miliar hutang yang belum terbayarkan.
Hutang pembayaran proyek, merupakan
proyek yang dilaksanakan pada 2015-2016 lalu.
Menumpuknya hutang kepada pihak ketiga
yang terjadi di Kutai Kartanegara, tak lepas dari kurang maksimalnya pengawasan
dan terkesan dipaksakan, sebab tak sedikit proyek pembangunan yang pada APBD
Kukar tercantum Rp500 juta, namun dalam pelaksanaannya terlelang anggaran
senilai Rp26 miliar pada 2016 lalu.
Ketua Harian LSM Comite Investigation
Coruption Kaltim Amirudin, menyatakan dari data yang ia himpun banyak
pelaksanaan proyek di Kukar yang terkesan dipaksakan, meski diketahui anggaran
dalam APBD sangat kecil, seperti pembangunan peningkatan Jalan Pesut
Tenggarong, dalam APBD 2016 hanya teranggarkan sekitar Rp500 juta, namun dalam
pelaksanaanya memakan anggaran sekitar Rp26 miliar, begitu pula proyek
pembangunan Jalan Mualaf Tenggarong, itu hanya teralokasi sekitar Rp500 juta,
namun dilelang puluhan miliar.”Belum lagi proyek proyek lainnya. Sehingga
dengan demikian, proyek yang ada di Kukar itu terkesan dipaksakan. Sudah tahu
anggaran tak cukup tapi dipaksakan, ujungnya menjadi hutang,” paparnya.
Dikatakannya, bahwa anggaran yang
dipaksana yang tanpa melalui prosedur dan kemudian tiba tiba muncul tanpa
melewati pembahasan yang benar, merupakan kebijakan yang cacat hukum yang
tentunya berpotensi melanggar aturan.”Bahkan kalaupun dipaksakan untuk
dibayarkan, maka proyek itu bisa dikatakan proyek bermasalah,” tandasnya.awi/poskotakaltimnews.com