Banyak Proyek Dipaksakan di Kukar yang Berujung “Hutang”

img

TENGGARONG, Komitmen Pemerintah Kutai Kartanegara untuk menyelesaikan pembayaran hutang atas proyek pembangunan yang dikerjakan pihak ketiga, benar benar dibuktikan. Sebelum pembahasan anggaran perubahan, Pemkab Kukar telah membayar hutang proyek kepada pihak ketiga senilai Rp300 miliar lebih, dari total nilai hutang kisaran Rp500 miliar, artinya tinggal sekitar Rp200 miliar hutang yang belum terbayarkan.

Hutang pembayaran proyek, merupakan proyek yang dilaksanakan pada 2015-2016 lalu.

Menumpuknya hutang kepada pihak ketiga yang terjadi di Kutai Kartanegara, tak lepas dari kurang maksimalnya pengawasan dan terkesan dipaksakan, sebab tak sedikit proyek pembangunan yang pada APBD Kukar tercantum Rp500 juta, namun dalam pelaksanaannya terlelang anggaran senilai Rp26 miliar pada 2016 lalu.

Ketua Harian LSM Comite Investigation Coruption Kaltim Amirudin, menyatakan dari data yang ia himpun banyak pelaksanaan proyek di Kukar yang terkesan dipaksakan, meski diketahui anggaran dalam APBD sangat kecil, seperti pembangunan peningkatan Jalan Pesut Tenggarong, dalam APBD 2016 hanya teranggarkan sekitar Rp500 juta, namun dalam pelaksanaanya memakan anggaran sekitar Rp26 miliar, begitu pula proyek pembangunan Jalan Mualaf Tenggarong, itu hanya teralokasi sekitar Rp500 juta, namun dilelang puluhan miliar.”Belum lagi proyek proyek lainnya. Sehingga dengan demikian, proyek yang ada di Kukar itu terkesan dipaksakan. Sudah tahu anggaran tak cukup tapi dipaksakan, ujungnya menjadi hutang,” paparnya.

Dikatakannya, bahwa anggaran yang dipaksana yang tanpa melalui prosedur dan kemudian tiba tiba muncul tanpa melewati pembahasan yang benar, merupakan kebijakan yang cacat hukum yang tentunya berpotensi melanggar aturan.”Bahkan kalaupun dipaksakan untuk dibayarkan, maka proyek itu bisa dikatakan proyek bermasalah,” tandasnya.awi/poskotakaltimnews.com