Tak Patuhi Perda, Satpol PP Siap Tindak Tegas Toko Retail Nasional
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Anang
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)
Anang mengatakan bakal menindak tegas
toko retail Nasional Indomaret ataupun Alfimidi yang tidak mematuhi
Peraturan Daerah.
Hal ini terkait dengan Bangunan dari salah satu
toko retail nasional atau Indomaret yang bangunannya melanggar aturan Perda.
Dia menegaskan kepada Perwakilan Indomaret,
untuk segera membongkar bangunan yang menutup Parit dan bahu jalan dan harus
diganti dengan yang selayaknya.“Kalau tidak mengindahkan teguran yang telah
kami lakukan, terpaksa kami yang akan turun tangan untuk membongkar,” tegasnya.
Ia juga sudah mengatakan ketika awal pembangunan
pihak Satpol PP sudah menegur tetapi diabaikan oleh pihak Indomaret.Ketua
Satpol PP memberi waktu seminggu untuk pembongkaran, apabali bangunan tidak
juga dibongkar maka anggota Satpol PP yang turun tangan, tegasnya.Selain itu
Ketua Saptol PP menerangkan terkait dengan menjelang bulan suci Ramdhan akan
diadakan razia atau sidak di tempat hiburan malam untuk tidak membuka selama
bulan suci Ramdhan.
Sikap tegas Satpol PP tersebut sebagai tindak
lanjut kegiatan DPRD Kabupaten Berau
menggelar rapat dengan Alfamidi dan Indomaret terkait dengan Peraturan Daerah
(Perda) yang telah dilanggar. Digelar dewan dikarenakan adanya desakan dari
forum pendagang sembako yang menginformasikan bahwa adanya penambahan outlet,
padahal sudah ditegaskan pada Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan sejak 21 Juli 2022 bahwasannya mengharuskan
outlet boleh berdiri disatu Kampung atau Kelurahan hanya satu outlet. (sep/ima)