Dua Perusahaan di Kukar Belum Bayar Gaji Karyawan

img

TENGGARONG, Tercatat kurang lebih 600 Karyawan Tambang maupun Sawit yang ada di wilayah Kutai Kartanegara mengadukan perusahaanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara, sikap ini dilakukan oleh karyawan agar perusahaan yang melakukan tunggakan gajih ini agar segera dibayarkan. 

Menurut, H Panut Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja ada sebanyak 600 karyawan dari 2 perusahaan yang baru ketahuan belum membayar gaji karyawan dari bulan April hingga sekarang. Penyebab penunggan gajih ini kemunginan produksi nya belum stabil sehingga dananya kurang sedangkan untuk tambang kemungkinan batu bara nya belum laku.

"Setelah adanya aduan dari karyawan Disnaker akan menangil apabila ada kesanggupan membaya maka kita bayar, kalo tidak ada akan kita perintahkan untuk bayar." ujarnya. 

 

Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh. 

Apabila gaji belum dibayar perusahaan akan terkena sangsi denda ketembatan, Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan.

Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari Upah yang seharusnya dibayarkan dan

sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

"Yang mana denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan atau PP Pengupahan." katanya dra/poskotakaltimnews.com