Dua Perusahaan di Kukar Belum Bayar Gaji Karyawan
TENGGARONG, Tercatat kurang lebih 600 Karyawan Tambang maupun
Sawit yang ada di wilayah Kutai Kartanegara mengadukan perusahaanya ke Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara, sikap ini dilakukan oleh
karyawan agar perusahaan yang melakukan tunggakan gajih ini agar segera
dibayarkan.
Menurut, H Panut Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat
Kerja ada sebanyak 600 karyawan dari 2 perusahaan yang baru ketahuan belum
membayar gaji karyawan dari bulan April hingga sekarang. Penyebab penunggan
gajih ini kemunginan produksi nya belum stabil sehingga dananya kurang
sedangkan untuk tambang kemungkinan batu bara nya belum laku.
"Setelah adanya aduan dari karyawan Disnaker akan menangil
apabila ada kesanggupan membaya maka kita bayar, kalo tidak ada akan kita
perintahkan untuk bayar." ujarnya.
Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan
denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk
tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
Apabila gaji belum dibayar perusahaan akan terkena sangsi denda
ketembatan, Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal
seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari
keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan.
Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar,
Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak
boleh melebihi 50% dari Upah yang seharusnya dibayarkan dan
sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka
Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
"Yang mana denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan
Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan atau
PP Pengupahan." katanya dra/poskotakaltimnews.com