Kejaksaan Negeri Berau Musnahkan Barang Bukti 171 Perkara

img

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Berau

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Kejaksaan Negeri Berau, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Selasa (21/3/2023) di halaman Kantor Kejaksaan dilakukan dengan cara dibakar, digiling, dipecahkan, dan digergaji. Kegiatan ini dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadhan.

“Dalam rangka menyambut  bulan suci Ramadhan, semua pihak harus meningkatkan ke waspadaan. Serta pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wujud komitmen kejaksaan, Polres Berau serta pihak terkait dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ucap Bupati Berau, Sri Juniarsih.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Berau apabila mengetahui hal hal yang melenggar hukum, untuk segera melaporkan ke pihak yang berwenang agar segera di tindaklanjuti.

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dari 171 perkara dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, dengan rincian barang bukti perkara Narkotika Sebanyak 56 Perkara dengan total berat barang bukti 361,256 gram jenis sabu. Perkara orang dan harta benda sebanyak 47 Perkara. Keamanan dan Ketertiban Umum sebanyak 25 Perkara.

Tindak Pidana Umum dan Lainnya sebanyak 21 Perkara, Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) berupa Minuman Keras (MIRAS) sebanyak 700 botol dari 22 Perkara serta perkara Obat-obatan dan Doubel L Sebanyak 2.705 Butir.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan kegiatan ini merupakan wujud nyata dari Kejari Berau dalam menindaklanjuti perkara. Ia pun mengatakan untuk menekan tindak pidana yang ada di Berau Pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan instansi terkait.

“Saya harap masyarakat bisa paham dan tidak melakukan tindak pidana ini,karena efeknya juga jangka panjang. Dan kedepannya semua ini bisa lebih ditekan,” ucapnya. (sep/ima)