Pungli Merabah Sampai Kelurahan? , Lurah Mangkurang Bantah Keras
TENGGARONG, Tradisi meminta biaya pengurusan surat atau sejenisnya masih saja terjadi di sejumlah instansi pemerintahan di Kukar, salah satunya adalah jika ada warga hendak mengurus surat balik nama atau proses surat kepemilikan tanah, baik itu tingkat segel maupun PPAT yang terjadi di kantor kelurahan, tak jarang warga diminta sejumlah uang sebagai biaya dalam proses administrasi di kelurahan.
Untuk mengurus proses balik nama surat
tanah, warga harus diminta uang dengan jumlah tak sedikit, namun informasi yang
berkembang di tengah masyarakat itu dibantah Lurah Mangkurang Nuzul Hidayat.
Nuzul Hidayat mengatakan bahwa staf dan
anggota Kelurahan Mangkurawang tidak meminta tetapi masyarakat yang memberi
langsung sebagai upah seperti pengurusan balik nama tanah , Surat PPAT dan
Segel Tanah .
“Kalau Masyarakat memberi kami menerima
tidak dikasih juga tidak papa , kami juga mematong langsung biaya untuk upah kinerja kami “ujar Nuzul Hidayat
Saat ditemui Poskota Kaltim diruang kerjanya,Senin (25/9/2017).
Nuzul Hidayat menjelaskan bahwa untuk
pengurusan Surat PPAT Tanah ,Sertivikaf ,Surat balik nama Tanah dan lainnya itu
di kecamatan Tenggarong dan BPN ( Badan
Pertanahaan Nasional) sedang untuk kelurahan hanya untuk segel tanah saja.
“Jadi dikelurahan kami tidak ada pungli tetapi masyarakat memberi langsung terhadap kami sebagai upah keringat untuk pengukuran tanah tersebut ,jadi kalau masyarakat bilang bahwa kelurahan itu mematok biaya itu tidak benar “katanya*ric/poskotakaltimnews.com