Urus Balik Nama Surat Tanah Gratis

img

TENGGARONG, Lurah Sukarame Tenggarong Abdul Khail menyatakan bahwa seluruh masyarakat diwilayah, yang akan mengurus surat tanah, balik nama baik segel maupun PPAT tidak dipungut biaya, alias gratis.

Menurut Lurah Sukarame Abdul Khail bahwa  tidak ada Pungutan Liar ( Pungli) di Kelurahan Sukarame. Masyarakat yang mau mengurus surat tanah tak dikenakan biaya sepeserpun.

 “ Saya sebagai lurah belum menerima laporan tentang Pungli di kelurahan ini,tetapi masyarakat yang memberi langsung sebagai biaya bensinya saja “ujar Abdul Khair saat ditemui Poskota Kaltim diruang kerjanya,Selasa(26/09/2017).

Abdul Khair mengatakan kalau ada petugas kelurahan yang mematok harga, maka pihaknya akan memberikan saksi yang berat .

“ Jadi jika warga yang diminta biaya oleh oknum kelurahan silahkan lapor ke saya, akan saya beri sanksi. Ini tentu akan mejadi bahan evaluasi bagi kami,” katanya.

Perlu diketahui bahwa proses baliknama surat tanah pada tingkatan PPAT berada pada kewenangan pihak kecamatan, namun demikian proses administrasi biasanya harus melalui kelurahan, petugas ukur kelurahan pun turun ke lapangan dimana lokasi tanah yang akan balik nama pemiliknya. Sementara untuk surat segel tanah, biasanya hanya sampai pada tingkat kelurahan saja.*ric/poskotakaltimnews.com