Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Pembangunan Pipa Gas Samboja yang Dikeluhkan Warga
Rapat Komisi I DPRD Kutai Kartanegara yang dipimpin Ketua Komisi Yohanes Badulele Da Silva
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas
terkait permasalahan pembangunan pipa transmisi gas di Kecamatan Samboja yang
dikeluhkan warga, karena dinilai membahayakan warga setempat.
RDP dipimpin Ketua Komisi I Yohanes Badulel
Da Silva, didampingi Anggota Ahmad Jaiz, M Saleh, Abdul Rahman, Fahrudin,
Budiman dan Kamarur Zaman, diruang rapat Rapat Komisi I DPRD Kukar, Selasa (6/6/2023).
Yohanes Badulele Da Silva mengungkapkan
pembangunan pipa gas berada di wilayah Kelurahan Pemedas dan Kelurahan Kuala
yang ditanam di depan rumah masyarakat. Atas persoalan tersebut masyarakat
mengadu dan bersurat secara resmi ke DPRD Kukar, untuk dapat difasilitasi
rembuk bersama sama dalam mencari solusi.
Sementara itu Ahmad Jais mengatakan, kegiatan
pembangunan atau pemasangan pipa gas tersebut telah berlangsung lama, setelah
sebelumnya pemasangan pipa gas sesuai dengan Amdal 2020 yakni, pipa gas ditanam
dibelakang rumah, namun saat ini kenapa pipa gas ditanam dibahu jalan depan
rumah masyarakat.
"Hal ini menjadi kekhawatiran
masyarakat, masyarakat ingin meminta kejelasan terkait pengerjaan tersebut,
apakah ada pembaharuan Amdal sehingga pengerjaan pipa gas dilakukan di
depan," kata Ahmad Jais kepada Poskotakaltimnews usai RDP, Selasa
(6/6/2023)
Sementara masyarakat juga belum pernah
mendapat sosialisasi terkait pemasangan pipa tersebut, sehingga hal ini menjadi
multi tafsir bagi masyarakat. Apakah pipa tersebut untuk saluran distribusi ke
Balikpapan, atau ada kontribusi buat masyarakat, hal ini perlu penjelasan dari
perusahaan terkait.
"Karena disitu ada hak masyarakat untuk
mengetahui, sebab yang dikhawatirkan oleh masyarakat ketika terjadi kebocoran
pipa, sehingga bisa terjadi ledakan," ucapnya.
Dalam RDP tersebut
juga turut hadir Lurah Pemedas dan Kuala serta perwakilan warga. Sementara dari
pihak perusahaan yang melaksanakan pemasangan pipa gas tidak hadir.(adv/riz)