Empat Raperda Resmi Disahkan DPRD Berau, Bupati Sampaikan Apresiasi
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kendatipun 7 Fraksi DPRD Berau sudah menyetujui Empat Raperda disahkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Berau, Senin (30/6/2025). Namun seluruh Fraksi tetap memberikan masukan dan kritikannya terhadap pengesahan Perda tersebut yakni; Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan.
Menanggapi hal
tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa seluruh masukan,
saran, dan usulan dari Fraksi-Fraksi akan menjadi perhatian serius jajaran
Pemerintah Daerah.
"Apa yang
menjadi catatan, saran, dan masukan dari
fraksi-fraksi tentu akan kami tindaklanjuti demi peningkatan kualitas
pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Berau," ujar
Bupati.
Khusus untuk Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disepakati bersama, Bupati Sri
Juniarsih Mas mengatakan selanjutnya
akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
“Dokumen tersebut
paling lambat dalam tiga hari kerja akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan
Timur untuk dievaluasi, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.
Menurut Sri
Juniarsih, persetujuan terhadap Raperda ini menggambarkan bahwa pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2024 secara administratif dan objektif dapat
dipertanggungjawabkan. Selain itu, proses ini juga menunjukkan komitmen Pemkab
Berau dan DPRD dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan penerapan regulasi yang ada, kami berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD bisa terus ditingkatkan," tukasnya.
Dalam kesempatan itu
Bupati Sri Junirsih Mas juga menyampaikan
capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebutkan bahwa
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kembali meraih
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan opini WTP ke-8 secara berturut-turut, dan total sudah 12
kali diraih oleh Pemkab Berau. (sep/FN/Advertorial)