Operasi Antik Mahakam 2023, Polres Berau Ungkap 26 Kasus Narkotika
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB-Jajaran
Polres Berau berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus narkotika yang terjadi pada
pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2023.
Operasi ini dilaksanakan mulai dari tanggal
19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 dengan tujuan untuk memberantas peredaran
narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
Hal itu disampaikan Wakapolres Berau Kompol
Rangga Abhiyasa saat menggelar jumpa pers, di Ruang Konferensi Pers Polres Berau pada,
Kamis (12/10/2023).
Dari 26 kasus tersebut, Polres Berau
mengamankan 30 tersangka, terdiri 25 orang laki-laki dan 5 perempuan. Selain
tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi
bukti dalam kasus-kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup
128,69 gram narkotika (berat kotor), 4.037 butir Yarindo, dan 1.544 butir LL.
Rangga Abhiyasa mengatakan bahwa sumber
utamanya rata-rata pengedar dan bandar nyaa itu berasal dari Kaltara atau dari
Samarinda.
"Disini kita berupaya membersihkan
wilayah hukum Berau dari masalah narkoba" ujar Rangga Abhiyasa.
Latar belakang pengedar ini ada yang bekerja
sebagai IRT (Ibu Rumah Tangga), pekerja harian lepas, dan residivis.
Tindakan ini merupakan pesan tegas bahwa
Polres Berau tidak akan mengizinkan peredaran narkoba dalam wilayahnya.
Kepolisian terus mengerahkan upaya-upaya untuk memberantas narkoba dan mengajak
masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam menjaga lingkungan yang sehat,
aman, dan sejahtera.
Seluruh barang bukti berserta tersangka
kemudian diamankan oleh petugas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi Antik Mahakam 2023 ini merupakan
bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas narkotika dan menyelematkan
generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.”Hukuman pidana pelaku
kejahatan narkotika 6 tahun sampai 20 tahun,” katanya.(sep/nad)