Operasi Antik Mahakam 2023, Polres Berau Ungkap 26 Kasus Narkotika

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB-Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus narkotika yang terjadi pada pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2023.

Operasi ini dilaksanakan mulai dari tanggal 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 dengan tujuan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

Hal itu disampaikan Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa saat menggelar jumpa pers,  di Ruang Konferensi Pers Polres Berau pada, Kamis (12/10/2023).

Dari 26 kasus tersebut, Polres Berau mengamankan 30 tersangka, terdiri 25 orang laki-laki dan 5 perempuan. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti dalam kasus-kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 128,69 gram narkotika (berat kotor), 4.037 butir Yarindo, dan 1.544 butir LL.

Rangga Abhiyasa mengatakan bahwa sumber utamanya rata-rata pengedar dan bandar nyaa itu berasal dari Kaltara atau dari Samarinda.

"Disini kita berupaya membersihkan wilayah hukum Berau dari masalah narkoba" ujar Rangga Abhiyasa.

Latar belakang pengedar ini ada yang bekerja sebagai IRT (Ibu Rumah Tangga), pekerja harian lepas, dan residivis.

Tindakan ini merupakan pesan tegas bahwa Polres Berau tidak akan mengizinkan peredaran narkoba dalam wilayahnya. Kepolisian terus mengerahkan upaya-upaya untuk memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam menjaga lingkungan yang sehat, aman, dan sejahtera.

Seluruh barang bukti berserta tersangka kemudian diamankan oleh petugas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi Antik Mahakam 2023 ini merupakan bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas narkotika dan menyelematkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.”Hukuman pidana pelaku kejahatan narkotika 6 tahun sampai 20 tahun,” katanya.(sep/nad)