Komisi IV DPRD Gelar RDP Bersama Biro Hukum dan DKP3A Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait dengan finalisasi
pembahasan Draf Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarussutamaan
Gender dalam Pembangunan Daerah.
Dalam RDP tersebut menghadirkan Biro
Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DKP3A) Kaltim, Kamis (2/11/2023).
Wakil Ketua
Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi koleganya Rusman Ya’qub, menyampaikan bahwa Pengarusutamaan
gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang
pembangunan. Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar
pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efesien.
Pihaknya bersama
dengan instansi terkait, tengah melakukan pembahasan finaslisasi Draft
Perubahan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender. “Namanya finalisasi, jadi kita
membuka kembali konsederan hingga subtansi pasal demi pasal,” ujarnya.
Dari hasil
pertemuan, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir, seperti penysunan perda
yang harus mengacu pada peraturan yang labih tinggi, dan diurutkan berdasarkan
aturan terlama. Sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.
Selain itu,
mengoreksi kembali subtansi, batang tubuh, hingga pasal demi pasal. Baik dari
subtansi yang pokok, maupun dalam penulisannya. “Karena memang ada beberapa
perbedaan sudut pandang, baik dari konteks hukumnya, maupun dari sudut pandang
masing-masing instansi,” terangnya.
Meski demikian,
Politisi Demokrat ini meyakini, kebutuhan dan responsif gender telah diakomodir
dalam draft perda.
“Jadi rapat
finaslisasi ini hanya penyempuranaan dan penempatan pada pasal per pasal.
Selain itu, perundang-undanga maupun kalimat-kalimat yang sudah pernah
diuraikan secara pokok, harus diuraikan secara detailnya lagi,” terang Puji.
Pelaksanaan PUG
di daerah begitu dinamis dan menuntut adanya kemampuan dan keterampilan sumber
daya manusia serta didukung komitmen tinggi dari para pengambil keputusan.
Untuk itu PUG diharapkan dapat lebih konkrit dalam sistem perencanaan dan
penganggaran daerah, melalui penerapan Perencanaan Penganggaran Responsif
Gender (PPRG).
“Maka dari itu,
PUG diperlukan sebagai alat yang menciptakan suatu strategi agar dapat
mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel. PUG juga ditujukan
agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan
kesempatan dan akses terhadap program pembangunan,” jelas Puji.(adv)