Gawat, Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang Jelang Pelaksanaan Pilkada Mahulu 2020
Sejumlah
warga RT 02 dan RT 03 Kampung Datah Bilang Baru, Kecamatan Long Hubung,
Kabupaten Mahakam Ulu, menunjukkan Barang Bukti diduga Politik Uang menjelang
Pilkada Mahulu 2020.(Foto : Jor/Ran/Poskota Kaltim)
MAHAKAM ULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melakukan penyelidikan atas dugaan (indikasi) terjadi kecurangan Money Politik (Politik Uang) dalam Pilkada Mahulu 2020 .
Indikasi kccurangan diduga dilakukan oleh
salah satu dari dua pasangan calon (Paslon) kandidat Pilkada Mahulu 2020. Yaitu
di Kampung Datah Bilang Baru RT 02 dan RT 03, Kecamatan Long Hubung.
“Kami (Bawaslu) menelusuri awal terhadap informasi terjadi pembagian uang dan baju
oleh salah satu tim paslon Pilkada Mahulu 2020 di Kampung Datah Bilang. Ini
sebagai tindaklanjut kami mengumpulkan barang bukti,” jelas Koordinator Divisi
Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Mahulu, Karni, kepada
wartawan di Datah Bilang, Sabtu (5/12/2020).
Dia menyebut, setelah dikumpulkan barang
bukti, jika syaratnya lengkap, maka Bawaslu Mahulu akan melakukan pleno. Apakah
indikasi pelanggaran tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
“Karena yang diperlukan Bawaslu adalah syarat
formil dan materilnya. Kalau bisa dilengkapi syarat itu maka akan diplenokan
ditingkat kabupaten/kota,” tegasnya.
Karni menambahkan, setelah persyaratan
(barang bukti ) lengkap didapat Bawaslu , maka akan dirapatkan di Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten.
“Indikasi pelanggaran money politik ini
secara langsung didapat dari masyarakat. Penelusuran dilakukan Bawaslu untuk
memperkuat barang bukti yang nanti akan kami proses ke tindak-lanjutnya,”
bebernya.
Dia menyebut, dalam UU disebutkan bahwa jika ada indikasi pelanggaran oleh
paslon dalam pemilu, Bawaslu diberi kesempatan untuk penelusuran selama tujuh
hari.
“Kalau secara formil dan materil bisa
terlengkapi dalam waktu cepat, maka akan pleno secara pimpinan Bawaslu
kabupaten/kota. Setelah memang lengkap barang bukti, lanjut pleno Gakkumdu,”
urai Karni.
Lantas bagaimana kelanjutannya dugaan money
politik ini ditangani Bawaslu Mahulu, karena hari pelaksanaan Pilkada Mahulu
tanggal 9 Desember, tersisa 3 hari lagi ?.
“Pilkada tetap berlangsung. Tetapi proses
hukum akan tetap berlangsung. Bawaslu tetap memproses hukum selama pelanggaran
dapat dibuktikan,” tandas Karni.
Perlu diketahui, dalam penelusuran indikasi
kecurangan pilkada Mahulu 2020 di Kampung Datah Bilang Bau, selain Komisioner
Bawaslu Mahulu, hadir pula mendampingi dari pihak Kepolisian, serta Panwascam
Kecamatan Long Hubung diwakili oleh Irwansyah.
Dalam penelusuran langsung Poskota Kaltim
kelapangan, puluhan warga Datah Bilang mengungkapkan langsung kondisi indikasi
politik uang tersebut memang telah terjadi.
“Beberapa hari lalu saya dipanggil oleh salah
satu oknum masyarakat kerumahnya. Setiba dirumahnya, saya diberinya bungkusan
plastic putih berisi satu lembar baju, uang pecahan Rp 100 ribu tiga lembar,
juga ada gambar salah satu paslon pilkada Mahulu 2020,” terang Adi salah satu
warga RT 02 Datah Bilang Baru.
Adi juga mengatakan, saat itu dirumah oknum
tersebut dia melihat ada puluhan warga. Juga selanjutnya berduyun-duyun warga
datang. Setiap orang yang datang dibagikan bungkusan plastik putih berisi baju
dan uang Rp 300 ribu.
“Kalau yang saya lihat ada puluhan orang yang
datang. Oknum warga yang membagikan bungkusan plastik berisi baju dan uang itu
juga warga Datah Bilang Baru.
“Dibaju kaos berwarna putih itu ada tulisan
berupa huruf ‘V’. Saya ambil saja
bungkusan yang diberi itu dan saya bawa pulang ke rumah,” ucap Adi.
Begitu pula diungkapkan Langat Juk, warga RT 03 Datah Bilang Baru. Dia
bersama sejumlah kawan-kawannya mendapat
undangan disalah satu rumah warga Datah Bilang Baru.
“Beberapa hari lalu. Banyak warga yang
datang. Lebih dari 25 orang. Kami semua dibagikan bungkusan baju kaos warna
putih bertulisan semacam huruF V. Ada uang Rp 300 ribu dan gambar paslon didalam
bungkusan itu,” tuturnya
Langat Juk sangat menyayangkan jika memang terjadi politik uang dalam
Pilkada Mahulu 2020. Menurutnya jika dengan membeli suara masyarakat untuk
mendapatkan suara, maka bisa dipastikan pemimpin tersebut kedepan akan menjadi
koruptor.
“Atas nama keluarga saya, kmi berharap agar
Bawaslu dan Panwascam segera menidaklanjuti temuan itu. Berharap diproses
secara hukum, jangan pilih kasih,”
ungkas Langat Juk.(jor/ran)