UMK Kukar 2018 Naik jadi Rp.2,7 Juta

img

TENGGARONG, Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2018 sebesar Rp 2.712.491.


Angka ini didapat dengan melihat besaran inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi  4,99 persen sehingga kenaikan UMK  menjadi 8,71 persen dari tahun lalu, saat pertemuan dalam rangka penetapan UMK Kukar 2018 di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, kemarin.

Prof Iskandar  dari Universitas Kutai Kartanegara mengemukakan, dalam 2 tahun terakhir penentuan besaran UMK justru mengabaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Besaran UMK hanya mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, KHL selalu di atas UMK. Sehingga Iskandar tidak sepakat dengan kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang menghilangkan KHL dalam menentukan besaran UMK. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar.


“Besaran UMK Kukar naik sebesar Rp 217.329. Perhitungan UMK Kukar Rp 2.712.491 ini diperoleh berdasarkan PP 78 Tahun 2015,” katanya.

Iskandar menyadari kemampuan perusahaan untuk membayarkan gaji karyawannya berbeda-beda, namun paling tidak tetap sesuai dengan UMK.


“Kalau besaran UMK ini yang telah disepakati ini  dirasa memberatkan bagi kalangan pengusaha, lebih baik bubarkan saja dan nggak perlu ada lagi Dewan Pengupahan, tapi ini sudah aturan,” ujarnya.

Ia berpesan, jika perusahaan tidak bisa membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK, silakan mereka jujur dan berterus terang kepada karyawan terkait kondisi keuangan perusahaan.


“Hadirkan auditor, perlihatkan kondisi keuangan perusahaan, lalu berterus terang kepada karyawan bahwa perusahaan tidak bisa menggaji mereka sesuai UMK,” tegas Iskandar.

Sementara Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar Mustain berharap, dari nilai UMK 2018 yang disepakati ditambah Rp 32.000. Karena pada UMK 2016 yang ditetapkan Rp 2.305.000 terdapat kekurangan Rp 32.000 dari nilai KHL yang mencapai Rp 2.337.00.


“Saya berharap kekurangan Rp 32.000 ini bisa ditambahkan ke nilai UMK 2018,” sarannya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar, Manian mengakui nilai UMK Rp 2.712.491 terasa sangat berat.


“Naiknya (UMK) melebihi dari ketentuan yang ada,  dari UMP Kaltim aja cukup tinggi,  sudah berlipat-lipat naiknya. Mereka yang bisa menjalankan UMK ini, yakni CV dan PT, perusahaan yang memiliki perdagangan yang bagus, sedangkan pihak manajemen hotel saja belum bisa menerapkan UMK. Kondisi keuangan saat ini sangat berat, mungkin Rp 2,7 juta nggak ada yang mau,” tuturnya.

Ia mengatakan, sektor pertambangan juga tidak ada kepastian. “Pihak bank juga enggan meminjamkan uang kepada karyawan tambang karena tidak ada kepastian ke depannya,” papar Manian. aji/poskotakaltimnews.com