UMK Kukar 2018 Naik jadi Rp.2,7 Juta
TENGGARONG, Dewan
Pengupahan Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten
(UMK) Kukar 2018 sebesar Rp 2.712.491.
Angka ini didapat dengan
melihat besaran inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen
sehingga kenaikan UMK menjadi 8,71 persen dari tahun lalu, saat pertemuan
dalam rangka penetapan UMK Kukar 2018 di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja (Distransnaker) Kukar, kemarin.
Prof Iskandar dari Universitas Kutai Kartanegara mengemukakan,
dalam 2 tahun terakhir penentuan besaran UMK justru mengabaikan Kebutuhan Hidup
Layak (KHL). Besaran UMK hanya mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan
ekonomi, KHL selalu di atas UMK. Sehingga Iskandar tidak sepakat dengan
kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang menghilangkan KHL dalam menentukan besaran
UMK. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar.
“Besaran UMK Kukar naik
sebesar Rp 217.329. Perhitungan UMK Kukar Rp 2.712.491 ini diperoleh
berdasarkan PP 78 Tahun 2015,” katanya.
Iskandar menyadari
kemampuan perusahaan untuk membayarkan gaji karyawannya berbeda-beda, namun
paling tidak tetap sesuai dengan UMK.
“Kalau besaran UMK ini
yang telah disepakati ini dirasa memberatkan bagi kalangan pengusaha,
lebih baik bubarkan saja dan nggak perlu ada lagi Dewan Pengupahan, tapi ini
sudah aturan,” ujarnya.
Ia berpesan, jika
perusahaan tidak bisa membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK, silakan mereka
jujur dan berterus terang kepada karyawan terkait kondisi keuangan perusahaan.
“Hadirkan auditor,
perlihatkan kondisi keuangan perusahaan, lalu berterus terang kepada karyawan
bahwa perusahaan tidak bisa menggaji mereka sesuai UMK,” tegas Iskandar.
Sementara Ketua DPC
Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar Mustain berharap, dari nilai UMK 2018
yang disepakati ditambah Rp 32.000. Karena pada UMK 2016 yang ditetapkan Rp
2.305.000 terdapat kekurangan Rp 32.000 dari nilai KHL yang mencapai Rp
2.337.00.
“Saya berharap kekurangan
Rp 32.000 ini bisa ditambahkan ke nilai UMK 2018,” sarannya.
Ketua Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Kukar, Manian mengakui nilai UMK Rp 2.712.491 terasa sangat
berat.
“Naiknya (UMK) melebihi
dari ketentuan yang ada, dari UMP Kaltim aja cukup tinggi, sudah
berlipat-lipat naiknya. Mereka yang bisa menjalankan UMK ini, yakni CV dan PT,
perusahaan yang memiliki perdagangan yang bagus, sedangkan pihak manajemen
hotel saja belum bisa menerapkan UMK. Kondisi keuangan saat ini sangat berat, mungkin
Rp 2,7 juta nggak ada yang mau,” tuturnya.
Ia mengatakan, sektor pertambangan juga tidak ada kepastian. “Pihak bank juga enggan meminjamkan uang kepada karyawan tambang karena tidak ada kepastian ke depannya,” papar Manian. aji/poskotakaltimnews.com