Rapat Paripurna ke 40, DPRD Kaltim Setujui Ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua Seno Aji, Wakil Ketua Sigit Wibowo memimpin Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 40 dalam agenda Penyampaian Laporan Akhir Kerja Komisi IV Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.

Rapat berlangsung di gedung utama DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023), dihadiri Pj Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi, para anggota DPRD Kalimantan Timur dan undangan lainnya.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam penyampaian laporan mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir, Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

Dengan demikian, lanjut Puji, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.

“Pengarusutamaan Gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hinggapemantauan dan evaluasi,” ujar Puji.

Dengan percepatan penyelesaian Ranperda ini, lanjutnya, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.

Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada bulan November  tahun 2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan.

“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” kata politisi partai Demokrat ini.

Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.

“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” pungkasnya.

Selanjutnya, Muhammad Samsun menanggapi laporan Komisi IV yang telah disampaikan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi IV yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

Setelah pelaporan akhir tersebut, semua anggota DPRD Kaltim menyatakan persetujuannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(adv/pk)