Kelurahan Baru Tenggarong “Bersih” dari Pungli
TENGGARONG, Tradisi meminta biaya dalam
pengurusan surat atau semacamnya yang sering terjadi di kalangan pemerintah yang ada yaitu Pungutan Liar ( Pungli ), salah satunya warga
yang ingin mengurus Tanah mereka baik itu PPAT, segel tanah , dan lain-lain tak
jarang warga di minta sejumlah uang untuk memuluskan dan mempercepat proses
pengurusan surat-surat di kelurahan tersebut.
Dalam proses pengurusan tersebut, warga
di minta sejumlah uang tak sedikit, namun informasi yang sering di
berbincangkan di masyarakat di bantah langsung dengan Lurah Kelurahan Baru
alias Kampung Baru Tenggarong Syahril
“ Jadi apabila ada pegawai kami yang
memasang harga langsung saja lapor
kesaya, agar cepat di proses dan saya akan menegur keras kepada pegawai saya , kalau
bisa di berhentikan saja karena tidak sesuai dengan peraturan dengan kesepatan
bersama” ujar Syahril saat ditemui Poskota Kaltim kemarin.
Syahril mengatakan untuk urusan tanah
baik itu PPAT, Segel Tanah , dan sertifikat itu tidak ada masang harga tetapi
didalam peraturan Perda biaya di bebankan kepada si pemilik tanah.
“Jadi Kalau ada si pemilik tanah memberi kami dengan seikhlasnya kami terima, saya akan menindak apabila terjadi kepada pegawai saya yang mucil atau bandel dengan peraturan tersebut,”katanya*ric/poskotakaltimnews.com