Peri Kombong Minta Ada Koordinasi Tingkat RT Hingga BPN
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB : Pemkab Berau
melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang
penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.
Sosialisasi tersebut
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur pemerintahan
lingkup Kecamatan, Kelurahan dan Kampung agar memahami mekanisme dari Perda
Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam Perda itu, penertiban
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ditandatangani oleh Camat bukan lagi
Kepala Kampung.
Menanggapi hal ini,
Anggota DPRD Berau, Peri Kombong mengatakan bahwa persoalan penguasaan tanah
negara merupakan isu lama.
Peri menjelaskan bahwa
masalah ini sudah lama menumpuk dan persoalan itu baru muncul sekarang. Baik
persoalan tanah antara masyarakat dengan perusahaan ataupun masyarakat dengan
masyarakat. Sehingga, untuk mengurai permasalahan ini pada masa sekarang
sebenarnya rumit.
"Bahkan dibeberapa
tempat lain, yang menguasai tanah lain, dan yang punya surat juga lain,"
bebernya.
la menjelaskan bahwa
permasalahan-permasalahan ini karena ada beberapa indikasi bahwa surat tanah
dibuat di atas meja tanpa melihat isi didalamnya.
Ada juga berapa masalah
yang sebenarnya harus diurai dan diselesaikan karena adanya aturan
masing-masing bagaimana cara menyelesaikannya.
"Dan kita perlu
ketegasan, mulai dari tingkat kepala kampung sampai ke pihak BPN-nya,"
ungkapnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan
bahwa program. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sebenarnya bukan
untuk menerbitkan sertifikat tapi hanya untuk pengukuran. PTSL ini juga harus
berkordinasi dengan instansi terkait, baik itu tingkat RT, Kampung sampai Dinas
Pertanahan Pemda.
"Ada
beberapa yang kita tanya malah seolah-olah berjalan dengan sendiri, jadi kita
inginkan kolaborasinya supaya bisa clear masalah ini," tegasnya. (Sep/Nad/Advetorial)