Tersangka Kasus Korupsi Laptop Bisa Bertambah, Dugaan Markup Hingga Rp3 Juta Per Unit
TENGGARONG, Penyidikan terhadap proses
penuntutas pemberkasan atas kasus dugaan korupsi markup pengadaan Laptop RT
Kukar 2016, senilai Rp2,9 miliar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara terus dimatangkan tim penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kukar.
Tim Penyidik hingga saat ini masih
menunggu penetapan kerugian negara dari BPKP atas dugaan markup pengadaan
Laptop RT Kukar.”Mudah mudahan dalam waktu tak lama, hasil pengitungan kerugian
negara dari BPKP atas kasus itu sudah muncul, sehingga akan segera mungkin
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” terang Kasmin SH kepala Kejari
Kukar melalui Kasi Intel Kejari Kukar Sakti Saad.
Dalam kasus tersebut lanjut dia, ada
dugaan markup dalam pelaksanaan pengadaan Laptop, selain proses lelang tidak
mengacu pada katalog nilai pembelian Laptop digelembungkan harganya. Harga
kisaran Rp7 juta/unit namun dalam penyusunan HPS mencapai kisaran Rp11
juta/unit, sementara jumlah Laptop yang diadakan sekitar 267 unit.
Sakti menyebut, usai ekspose penetapan
tersangka tiga orang di Kejati Kaltim beberapa waktu lalu, pihak penyidik sudah
memeriksa sekitar 22 orang saksi, termasuk tiga tersangka juga telah diperiksa.
“Kalau dalam proses nya nanti ada dua
alat bukti yang mendukung, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,”
katanya.
Sejauh ini Kejaksaan sudah menetapkan
tiga tersangka diantaranya adalah GZ Kepala Disdukcapil Kukar, HW staf
Disdukcapil yang saat ini menjabat sebagai kabid, lantas RR kontraktor
pelaksana pekerjaan.awi/poskotakaltimnews.com