DPRD Berau Berharap PTT yang Puluhan Tahun Mengabdi Diprioritaskan Jadi Pegawai Tetap
Ketua DPRD Berau
Madri Pani
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB : Ketua DPRD
Kabupaten Berau, Madri Pani sangat berharap, dari disahkannya Undang Undang
(UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjawab mimpi
para tenaga honorer yang telah mengabdi berpuluh tahun, namun belum lolos
seleksi CPNS atau PPPK mendapat peluang menjadi pegawai tetap.
“Tolong bantu prioritaskan
pada Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berpuluh-puluh tahun untuk diangkat menjadi
PPPK atau ASN. Termasuk yang paling lama kerja harus didahulukan, karena mereka
mau pensiun,” tegas Ketua DPRD Berau Madri Pani melalui Poskotakaltimnews, Rabu
(29/11).
Masih belum
terkonsolidasinya data tenaga honorer yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda)
dengan yang dimiliki Pemerintah Pusat, memang menjadi sebuah kendala.
“Menyamakan data itu
menurut kami butuh waktu cukup panjang.
Maksud kami disini, untuk jadwal penataan tenaga honorer tidak bisa
dilakukan secara singkat hanya hingga Desember 2024,” ujarnya.
Kalau terburu-buru kata
Madri Pani, khawatir tenaga honorer yang memang berhak diangkat menjadi pegawai
akan tersingkir. Sebab perlu diantisipasi ada kemungkinan proses verifikasinya
disusupi oleh ‘orang titipan’.
Apalagi kata Madri, data
tenaga honorer di daerah, sering kali tidak tercatat di Badan Kepegawaian
Negara (BKN). “Jadi saya minta dalam penataan tenaga honorer, perlu didukung
datanya memang valid,” beber Madri.
Sebab diyakininya, data
tenaga honorer se-Indonesia itu berbeda-beda, BKN bilang sekian tapi di Pemda
belum tentu sama. Hal itu mengapa dirinya meminta agar proses penataan tenaga
honorer yakni verifikasi dan validasi tidak dilakukan oleh satu pihak saja.
Tujuannya agar ada pengawasan berlapis demi mencegah masuknya ‘orang titipan’
tadi.
“Kalau begini kan rumit,
saya khawatir ada penyusup masuk. Sedangkan jumlah untuk pengangkatan pasti
terbatas,” katanya.
Lalu proses validasi
misalnya dikerjakan Kementerian Dalam Negeri, kemudian verifikasinya oleh BKN,
dan pengesahannya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi
Birokrasi. Adapun penyeleksian, menurut Madri, lewat dua cara, umum dan khusus.
Umum artinya merujuk pada
syarat akademik dan khusus dilihat dari catatan kerjanya selama menjadi tenaga
honorer.
“Harap para PTT yang sudah
bekerja puluhan tahun bisa diangkat PPPK atau PNS tanpa tes,” ucap Madri Pani seraya
mengakhiri perbincangan. (sep/Advetorial)