Kejari Akan Tindaklanjuti Warga yang Tidak Kooperatif Tentang Aset Negara
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kabupaten Berau Hari Wibowo mengungkap sebanyak 177 sertifikat tanah aset
Pemerintah Daerah Kabupaten Berau yang masih belum bersertifikat.
“Pada tahun 2022 ada data sebanyak 155 yang
sudah tersertifikat tahun ini, kami selalu menekankan kepada BPN kabupaten
Berau untuk segera meningkatkan kinerja,’’ ungkap Hari Wibowo.
Ia menyebutkan, tahun ini dari 155 di tahun
2022 sekarang meningkat menjadi 177 di tahun 2023. Ia mendorong kepada kantor
ATR/BPN Kabupaten Berau, semester pertama tahun 2024, sebanyak 200 bidang
terselesaikan dan akhir tahun menjadi 400 bidang tanah bersertifikat.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Berau untuk
penertiban aset daerah khususnya bidang tanah, dan ada beberapa aset Pemda
berupa tanah yang masih di kuasai secara ilegal oleh masyarakat yang akan
sedang di tertibkan," ungkapnya Pada Kamis, 4 Januari 2024.
Menurut Kajari, tanah yang secara ilegal di
kuasai masyarakat adalah tanah yang di pelabuhan peti kemas dan tanah nya Pemda
dikuasai secara ilegal karena mereka hanya menunjukkan PBB pembayaran, PBB itu
bukan bukti kepemilikan tanah. Beberapa sudah ada yang pindah, tetapi tinggal
satu orang yang masih bersikukuh.
"Tahun ini saya segera lakukan
penertiban, kalau tidak bisa maka cepat atau lambat saya akan lakukan cara-cara
tindakan hukum dan bertindak tegas karna itu tanah negara," tuturnya .
(Sep/Nad)