Kejari Akan Tindaklanjuti Warga yang Tidak Kooperatif Tentang Aset Negara

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Berau Hari Wibowo mengungkap sebanyak 177 sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Berau yang masih belum bersertifikat.

“Pada tahun 2022 ada data sebanyak 155 yang sudah tersertifikat tahun ini, kami selalu menekankan kepada BPN kabupaten Berau untuk segera meningkatkan kinerja,’’ ungkap Hari Wibowo.

Ia menyebutkan, tahun ini dari 155 di tahun 2022 sekarang meningkat menjadi 177 di tahun 2023. Ia mendorong kepada kantor ATR/BPN Kabupaten Berau, semester pertama tahun 2024, sebanyak 200 bidang terselesaikan dan akhir tahun menjadi 400 bidang tanah bersertifikat.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Berau untuk penertiban aset daerah khususnya bidang tanah, dan ada beberapa aset Pemda berupa tanah yang masih di kuasai secara ilegal oleh masyarakat yang akan sedang di tertibkan," ungkapnya Pada Kamis, 4 Januari 2024.

Menurut Kajari, tanah yang secara ilegal di kuasai masyarakat adalah tanah yang di pelabuhan peti kemas dan tanah nya Pemda dikuasai secara ilegal karena mereka hanya menunjukkan PBB pembayaran, PBB itu bukan bukti kepemilikan tanah. Beberapa sudah ada yang pindah, tetapi tinggal satu orang yang masih bersikukuh.

"Tahun ini saya segera lakukan penertiban, kalau tidak bisa maka cepat atau lambat saya akan lakukan cara-cara tindakan hukum dan bertindak tegas karna itu tanah negara," tuturnya . (Sep/Nad)