Sat Resnarkoba Polres Kukar Berhasil Amankan 3 Pengedar Sabu Sabu

img

Barang Bukti (BB) Sabu sabu dan sejumlah uang tunai. (foto:ist)

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Tiga pengedar narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kukar. Ketiga pengedar tersebut berinisial TP, JP, dan RZ yang diamankan di lokasi yang berbeda.

 

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksaruddin Adam mengatakan, kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap setelah Polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli narkoba pada 5 Januari 2024 lalu, di desa Loa Duri Ilir.

 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut ada orang yang sering membawa narkoba. Maka dari itu kami lakukan penyamaran dengan membeli narkoba dengan harga 800 ribu," kata Aksaruddin Adam pada awak media, Senin (8/1/2024).

 

Usai dipastikan bahwa orang tersebut menjual narkoba, Polisi langsung mengamankan orang tersebut yang berinisial TP dan JP. Dari kedua pelaku tersebut didapati 1 poket sabu sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Forte, dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

 

"Mereka mengaku mendapatkan sabu sabu tersebut dari RZ yang tinggal di Palaran Samarinda. Kedua orang tersebut langsung dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

 

Berdasarkan informasi dari kedua pelaku tersebut, Polisi langsung mendatangi daerah tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah Polisi mengantongi identitas RZ, dan melakukan penggerebekan di rumahnya.

 

"Di dalam rumah tersebut, RZ sedang mengkonsumsi sabu sabu. Kami melakukan penggeledahan di dalam rumah itu," ujarnya.

 

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 1 plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 14 poket sabu sabu. Kepada Polisi, RZ mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

 

"RZ beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 poket sabu sabu, 1 unit timbangan, 1 buah alat hisap bong, 1 sendok takar, dan lainnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (riz)