Bawaslu Kukar Layangkan Surat Penertiban Algaka Seluruh Partai Politik
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kukar telah menyampaikan surat himbauan terkait dengan pemasangan
alat peraga kampanye kepada seluruh partai politik.
Komisioner Bawaslu Kukar Hardianda menyebutkan,
penyampaian surat tersebut dilayangkan sejak 8 Januari 2024. Surat tersebut
berisikan hinbauan untuk seluruh partai yang memasang alat peraga kampanye
tidak sesuai ketentuan, untuk dapat ditertibkan secara mandiri, apabila tidak
diindahkan maka Bawaslu akan menertibkan algaka tersebut.
"Untuk penertiban algaka secara mandiri kami
berikan waktu hingga 11 Januari 2024, apabila lewat dari waktu yang telah
ditentukan akan kami tertibkan," sebut Haridanda pada awak media, Kamis
(11/1/2023)
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bawaslu, berbagai
alasan mereka (partai politik) memasang algaka tidak sesuai ketentuan termasuk
pemasangan bendera. Dari pengakuan partai politik pemasangan bendera karena ada
acara internal partai politik, sehingga bendera tersebut dipasang.
Namun, sesuai aturan pemasangan bendera partai politik
itu memang dilarang tapi diijinkan ketika sehari sebelum, pada saat dan sehari
sesudah acara partai politik.
"Bendera partai politik boleh dipasang di
sekitaran acara partai politik tersebut," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, usai dilayangkan surat tersebut
para partai politik meresponnya dengan baik. Mereka bakal menertibkan algaka
secara mandiri. Dalam menertibkan algaka, Bawaslu bersinergi dengan Satpol PP
Kukar.
Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Kukar, ada
sekitar 3.964 pelanggaran pemasangan algaka yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ada beberapa titik pemasangan algaka yang tidak diperbolehkan diantaranya di
sekitar sekolah, tiang listrik, pohon, dan lainnya.
Menurutnya, pemasangan algaka yang tidak sesuai aturan membuat masyarakat resah, dan membahayakan bagi pengguna jalan. Untuk itu, pemasangan algaka harus sesuai aturan dan tidak saling 'panas panasan' sesama partai politik.
"Terkadang pemasangan algaka ini mereka hanya ikut
ikutan, contoh partai A pasang bendera dan itu ada acara partai, tapi partai B
ikutan juga pasang dengan alasan si A pasang algaka di tempat tersebut,"
pungkasnya. (riz)