Bawaslu Kukar Layangkan Surat Penertiban Algaka Seluruh Partai Politik

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar telah menyampaikan surat himbauan terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye kepada seluruh partai politik.

 

Komisioner Bawaslu Kukar Hardianda menyebutkan, penyampaian surat tersebut dilayangkan sejak 8 Januari 2024. Surat tersebut berisikan hinbauan untuk seluruh partai yang memasang alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan, untuk dapat ditertibkan secara mandiri, apabila tidak diindahkan maka Bawaslu akan menertibkan algaka tersebut.

 

"Untuk penertiban algaka secara mandiri kami berikan waktu hingga 11 Januari 2024, apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan akan kami tertibkan," sebut Haridanda pada awak media, Kamis (11/1/2023)

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bawaslu, berbagai alasan mereka (partai politik) memasang algaka tidak sesuai ketentuan termasuk pemasangan bendera. Dari pengakuan partai politik pemasangan bendera karena ada acara internal partai politik, sehingga bendera tersebut dipasang.

 

Namun, sesuai aturan pemasangan bendera partai politik itu memang dilarang tapi diijinkan ketika sehari sebelum, pada saat dan sehari sesudah acara partai politik.

 

"Bendera partai politik boleh dipasang di sekitaran acara partai politik tersebut," ungkapnya.

 

Ia juga menyebutkan, usai dilayangkan surat tersebut para partai politik meresponnya dengan baik. Mereka bakal menertibkan algaka secara mandiri. Dalam menertibkan algaka, Bawaslu bersinergi dengan Satpol PP Kukar.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Kukar, ada sekitar 3.964 pelanggaran pemasangan algaka yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada beberapa titik pemasangan algaka yang tidak diperbolehkan diantaranya di sekitar sekolah, tiang listrik, pohon, dan lainnya.

 

Menurutnya, pemasangan algaka yang tidak sesuai aturan membuat masyarakat resah, dan membahayakan bagi pengguna jalan. Untuk itu, pemasangan algaka harus sesuai aturan dan tidak saling 'panas panasan' sesama partai politik.

"Terkadang pemasangan algaka ini mereka hanya ikut ikutan, contoh partai A pasang bendera dan itu ada acara partai, tapi partai B ikutan juga pasang dengan alasan si A pasang algaka di tempat tersebut," pungkasnya. (riz)