Polsek Loa Janan Berhasil Ungkap Penimbunan BBM Ilegal Jenis Pertaliete

img

Barang Bukti (BB) Jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite 1,3 ton. BB tersebut sementara diamankan Polsek Loa Janan untuk keperluan penyelidikan. (foto: istimewa)


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

 

Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto menjelaskan, kejadian tersebut berhasil diungkap pada 11 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 wita, usai melakukan operasi ilegal oil. Operasi tersebut merupakan intruksi pimpinan.

 

"Dari kegiatan tersebut didapatkan 1 pelaku yang kita amankan kemarin itu," jelas Iswanto pada awak media, Jum'at (12/1/2024).

 

Pelaku tersebut berinisial AG, yang mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite di Jalan Mulawarman, Desa Loa Duri Ulu selama 1 tahun. Pertalite itu disimpan di dalam jerigen dengan jumlah sekitar 1,3 ton yang diperoleh dengan cara di SPBU, menggunakan 1 unit mobil Xenia.

 

"Barang bukti yang berhasil kita amankan sekitar 1300 liter atau 1,3 ton Pertalite dan pertalite itu akan dijual kembali," ungkapnya.

 

Dari pengakuan AG kepada polisi, Pertalite tersebut dijual di wilayah bagian Hulu Kukar dengan harga Rp12 - Rp.13 ribu. Karena di wilayah Hulu memang sedikit kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite.

 

"Pelaku menjual Pertalite ke pedagang eceran, karena di sana sulit cari pertalite," ujarnya.

 

Dari pengungkapan ini, Polisi masih terus melakukan penyelidikan. Apakah ada indikasi pelaku lainnya atau tidak, dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada oknum atau para pengetap harus paham, bahwa hal tersebut dilarang.

 

"Jangan mengetap lagi, beri kesempatan untuk masyarakat untuk mendapatkan haknya juga di SPBU," ucapnya.

 

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil pick up, 41 jerigen dengan total 1,3 ton, 36 jerigen kosong.

Atas perbuatannya, pelaku terancam UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (riz)