KPU Kukar Pastikan Akses Aman Bagi Penyandang Disabilitas Untuk Salurkan Hak Suara
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar meminta kepada petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk menyediakan akses nyaman, aman
bagi pemilih penyandang disabilitas.
Ketua KPU Kukar Purnomo menyebutkan, petugas KPPS di setiap TPS
harus memberikan akses yang nyaman bagi pemilih yang disabilitas. Karena
masyarakat disabilitas juga memiliki hak dalam menyampaikan hak suaranya pada
pemilu 2024 ini.
"Nantinya pemilih disabilitas akan kita dampingi," sebut Purnomo pada Poskotakaltimnews, Senin (15/1/2024)
Ada berbagai macam kriteria disabilitas diantaranya penyandang
tuna netra, tuna rungu, cacat fisik, tuna wicara, mental dan intelektual. Untuk
itu diperlukan pendampingan agar proses pemilu berjalan dengan lancar.
"Penyandang disabilitas banyak kriteria, jadi bukan hanya
cacat fisik saja," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh KPU Kukar, data pemilih disabilitas se Kukar sekitar 2.750 jiwa yang berhak menyalurkan hak suaranya. Pemenuhan hak suara bagi penyandang disabilitas merupakan tugas penyelenggara Pemilu yaitu KPU.
Di Kukar ada 2.264 TPS reguler dan 5 TPS Khusus, dengan jumlah
Daftar Pemilih Tetap (DPT) 543.063 jiwa. (riz)