Masyarakat yang Bertugas dan Pindah ke Luar Daerah Masih Bisa Salurkan Hak Pilihnya
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kukar telah menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) 543.063 jiwa, namun
bagi masyarakat yang pindah tempat tinggal atau bertugas di luar Kukar masih
bisa menyalurkan hak suaranya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kukar Purnomo saat
dihubungi Poskotakaltimnews, Sabtu
(20/1/2024).
Ia mengatakan, pindah memilih dapat saja dilakukan
namun pada saat kondisi tertentu ketika yang bersangkutan menjalankan tugas di
tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap difasilitasi
layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani
perawatan di panti sosial atau rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba.
Sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa
bencana, bekerja di luar domisilinya, dan menjadi tahanan di rutan.
"Ini bagian dari upaya meminimalisir golput atau
mengoptimalkan hak suara masyarakat pada pemilu 2024," katanya.
Pindah memilih TPS dapat dilakukan harus disertai
dokumen bukti pendukung diantaranya, surat tugas yang ditandatangani pimpinan
instansi dan dicap basah atau stempel. Surat kegerangan rawat inap dari rumah
sakit atau layanan kesehatan, serta surat pernyataan pendamping.
Selanjutnya, surat keterangan dari panti sosial, atau
rehabilitasi yang ditandatangani pimpinan dan cap basah. Surat keterangan dari
pimpinan lembaga rehabilitasi dan narkoba ya g ditandatangani oleh pimpinan.
Surat pernyataan dari Kepala Lapas atau rutan. Surat
keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan yang ditandatangani dan
cap basah, foto copy E-KTP atau KK terbaru. Surat dari BNPB, Kepala Desa atau
Lurah, atau pemberitaan dari media masa.
Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani
pimpinan instansi, dan cap basah, serta fotocopy E-KTP, KK terbaru.
"Cara mengurus pindah memilih pastikan namanya terdaftar di DPT, untuk memastikan hal tersebut dapat mengunjungi 'cekdptonline.kpu.go.id'," ucapnya.
Pindah memilih juga dapat mendatangi Sekretariat PPS di
desa atau Kelurahan, Sekretariat PPK di Kecamatan, Sekretariat KPU di Kabupaten
dengan membawa E-KTP, untuk mendapatkan formulirnya. (riz)