Polres Kukar Kembali Berhasil Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Sabu

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Sebanyak 20 poket narkotika jenis Sabu Sabu berhasil diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kukar, di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

 

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksaruddin Adam mengatakan, pemilik barang terlarang tersebut berinisial NN yang merupakan pengedar Sabu Sabu. Kasus tersebut berhasil diungkap atas informasi dari masyarakat, bahwa di desa tersebut sering adanya seseorang yang mengedarkan Sabu Sabu.

 

"Dapat informasi dari masyarakat pada 21 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 wita. Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," kata Aksaruddin Adam pada awak media, Jum'at (26/1/2024)

 

Pada 22 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi kembali bahwa orang tersebut dengan ciri ciri perawakan berisi, bertato, rambut panjang dan rumahnya di RT 15 desa tersebut.

 

Pada 23 Januari tim Reskoba Polres Kukar kembali melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, dan langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai. Di dalam rumah tersebut ada seseorang yang mengaku NN, kemudian Polisi melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut.

 

"Kita lakukan penggeledahan di dalam rumah, kami menemukan 2 bungkus narkotika yang disimpan di kamar, dan 18 bungkus narkotika  di dapur yang disimpan di dalam dompet," ucapnya.

 

Kepada polisi, NN mengaku sabu sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Samarinda. Sabu sabu yang berhasil diamankan dari NN yakni sekitar 195 gram. Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

 

Usai diiproses lebih lanjut, NN mendapatkan sabu sabu tersebut bersama rekannya yang berinisial KY. KY merupakan warga Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang.

 

"Kami langsung menuju ke rumah KY yang berada di RT 22 Desa Manunggal Jaya, dan melakukan penggerebekan," ujarnya.

 

Di dalam rumah tersebut ada seseorang yang mengaku KY, kemudian Polisi melakukan penggeledahan di sekitar rumah KY. Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan sejumalh barang bukti berupa 1 poket sabu sabu, pipet kaca, sedotan.

 

Dari pengakuan KY, barang barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun. (riz)