DKPP RI Beri Sanksi Peringatan Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo : Tetap Fokus pada Pengawasan Pemilu

img

DKPP RI. (foto: ist)

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Pada Jumat lalu (26/1/2024) . Kelima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini berdasarkan putusan dari sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

 

Dasar pemberian sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan dalam hal ini, Bawaslu Kukar dilaporkan oleh seorang pengadu bernama M Yusuf ke DKPP RI. Dikarenakan  dalam perkara ini Bawaslu Kukar dianggap abai dalam pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 29 Agustus 2023 lalu.

 

Dalam perkara tersebut awalnya Yusuf melapor ke Whatsapp Siaga Pemilu, aplikasi milik Bawaslu Kukar. Dikarenakan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Saat itu, seorang caleg melakukan kampanye. Berupa pemasangan poster di tempat umum yang mencantumkan sebuah foto caleg dengan ajakan mencoblos.

 

Setelah itu, pada tanggal 1 September 2023. Melalui WhatsApp pribadi, petugas menerima laporan para teradu Yusuf. Dan memintanya bersama teradu untuk menyampaikan laporan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kukar. Setelah Yusuf menyatakan siap datang. Yang bersangkutan kemudian berhalangan hadir. Dikarenakan kondisi ban motor yang bocor.

 

Tanggal 4 September 2023, Yusuf diminta Bawaslu bersama teradu untuk kembali datang ke sekretariat. Tetapi pengadu juga tidak hadir karena tidak ada kendaraan. Ke esokannya, pada 5 September 2023, pengadu mengaku ke petugas akan datang ke Sekretariat Bawaslu Kukar pada 7 September 2023. Kemudian petugas penerima laporan menyampaikan bahwa laporan teradu telah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. 

 

Dan terungkap bahwa para teradu tidak pernah memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan pengadu. Teradu kemudian mengualifikasikan laporan pengadu sebagai informasi awal. Dikarenakan pengadu tidak datang langsung menyampaikan laporan ke Sekretariat Bawaslu Kukar, tujuh hari setelah informasi dugaan pelanggaran pemilu diketahui. 

 

Jumat (26/1/2024), DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, usai pembacaan sidang. Bahwasanya, kelima komisioner Bawaslu Kukar melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Dan dijatuhi sanksi peringatan kepada teradu, terhitung sejak putusan dibacakan. Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasi putusan Bawaslu Kukar selanjutnya. Dalam kurun tujuh hari.

 

Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Ali Imran mengatakan, dari pertimbangan majelis DKPP RI, para teradu dinyatakan terbukti melanggar. Ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Nomor 2 Tahun 2017. Dan sejak putusan dibacakan, DKPP RI akan memerintahkan Bawaslu RI untuk menjalankan putusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari.

 

La Ode meminta agar Bawaslu RI, sebagai pengeksekusi putusan dan pucuk pimpinan Bawaslu daerah. Untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap Bawaslu Kukar. Mengingat bahwa Bawaslu Kukar sudah dua kali terbukti melanggar peraturan nomor 127.

 

"Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini. Kalau tidak PAW, paling tidak diganti lah Ketua Bawaslu Kukar,” tegasnya. 

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo memastikan bahwa jajarannya akan fokus menjalankan fungsi dan tugas selama masa Pemilu ini. Bawaslu Kukar juga menghargai keputusan DKPP RI.  Menjalani tugas dan fungsi mereka.

"Kami akan tetap fokus pada pengawasan Pemilu 2024, agar Pemilu Kukar berjalan dengan demokratis," tegas Teguh. (*tan)