Tambang Ilegal di Tenggarong, Jatam Kaltim Minta Penegak Hukum Tindak Tegas

img

(Galian tambang yang diduga ilegal di RT 15 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong)

 POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Merespon adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal terjadi di wilayah Kukar, JaringanAdvokasi Tambang (JATAM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ikut menyikapi permasalahan yang meresahkan masyarakat ini.

Untuk diketahui, aktivitas tambang diduga ilegal yang terletak di RT 15 Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong ini mendapat aksi penolakan dari warga setempat. Ratusan warga dari lima RT melakukan aksi demo dilokasi penambangan batubara, Rabu (31/1/2024).


Warga meminta dan menuntut agar aktivitas penambangan tersebut dihentikan, sebab sangat berdampak terhadap lingkungan terutama merusak lahan pertanian warga. Dan telah diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)  yang dimana dalam undang-undang tersebut mengatur larangan serta penjatuhan hukum bagi pelaku penambang  yang tidak memiliki izin.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari saat diwawancarai awak media melalui telepon mengatakan bahwa kejadian aktivitas tambang ilegal ini perlu mendapat perhatian, mulai dari pemerintah hingga aparat hukum. Sebab selain melanggar hukum tentunya juga mengganggu lingkungan dan warga sekitarnya.

“Aktivitas tambang ilegal harusnya ditindak cepat. Ini jelas-jelas perbuatan yang melanggar hukum, harus segera ditindak seperti memasang police line. Agar warga merasa aman,” tegas Mareta.

Mareta juga mengungkapkan bahwa aktivitas ini perlu segera ditindak, sebab permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik antar warga dan pihak penambang.

“Mediasi antar penambang dan warga juga sangat tidak diperlukan. Karena, bukti sudah ada,nyata dan jelas, jadi perlu ditindaklanjuti secepatnya dan dengan tegas” terangnya.

 Dirinya juga menegaskan bahwa fenomena yang terjadi di dusun Sidodadi 100 persen aktivitas tambang ilegal, karena jelas tidak memiliki izin dan amdal.

“Polisi sebetulnya bisa menindak tanpa perlu laporan atau instruksi. Saya pikir tidak perlu menunggu Polres sampai Polda,” tutupnya. (*tan)