Tambang Ilegal di Tenggarong, Jatam Kaltim Minta Penegak Hukum Tindak Tegas
(Galian tambang yang
diduga ilegal di RT 15 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Merespon adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal terjadi di wilayah Kukar, JaringanAdvokasi Tambang (JATAM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ikut menyikapi permasalahan yang meresahkan masyarakat ini.
Untuk diketahui, aktivitas tambang diduga ilegal yang terletak di RT 15 Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong ini mendapat aksi penolakan dari warga setempat. Ratusan warga dari lima RT melakukan aksi demo dilokasi penambangan batubara, Rabu (31/1/2024).
Warga
meminta dan menuntut agar aktivitas penambangan tersebut dihentikan, sebab
sangat berdampak terhadap lingkungan terutama merusak lahan pertanian warga.
Dan telah diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang
dimana dalam undang-undang tersebut mengatur larangan serta penjatuhan hukum
bagi pelaku penambang yang tidak
memiliki izin.
Dinamisator
JATAM Kaltim, Mareta Sari saat diwawancarai awak media melalui telepon
mengatakan bahwa kejadian aktivitas tambang ilegal ini perlu mendapat
perhatian, mulai dari pemerintah hingga aparat hukum. Sebab selain melanggar
hukum tentunya juga mengganggu lingkungan dan warga sekitarnya.
“Aktivitas tambang ilegal harusnya ditindak cepat. Ini jelas-jelas perbuatan yang melanggar hukum, harus segera ditindak seperti memasang police line. Agar warga merasa aman,” tegas Mareta.
Mareta
juga mengungkapkan bahwa aktivitas ini perlu segera ditindak, sebab
permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik antar warga dan pihak
penambang.
“Mediasi
antar penambang dan warga juga sangat tidak diperlukan. Karena, bukti sudah
ada,nyata dan jelas, jadi perlu ditindaklanjuti secepatnya dan dengan tegas”
terangnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa fenomena yang
terjadi di dusun Sidodadi 100 persen aktivitas tambang ilegal, karena jelas
tidak memiliki izin dan amdal.
“Polisi
sebetulnya bisa menindak tanpa perlu laporan atau instruksi. Saya pikir tidak
perlu menunggu Polres sampai Polda,” tutupnya. (*tan)