Penjaga Kandang Ayam Jadi Tersangka Curanmor, Polres Berau Ungkap Motif dan Modus
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Jajaran Polres Berau sukses mengungkap kasus pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Lapangan Batiwakkal, Jalan
Murjani I, Kelurahan Gayam.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika, bersama dengan tim
Opsnal Reskrim yang dipimpin Ipda Yoga dan PS Kasi Humas, Iptu Suradi,
memberikan rincian terkait penangkapan pelaku.
Pelaku, berinisial MH (44), warga Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, yang bekerja sebagai penjaga kandang ayam, berhasil diamankan
pada Minggu (26/2/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di tempat tinggalnya.
"Pencurian terjadi pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul
17.30 WITA ketika pemilik kendaraan sedang berolahraga di Lapangan
Batiwakkal," kata Kompol Komank Adhi Andika, Rabu (28/2/2024).
Setelah mendapatkan laporan, Unit Opsnal Reskrim Polres Berau
langsung melakukan penyelidikan dan menemukan informasi tentang tempat tinggal
pelaku.
Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit kendaraan bermotor merk Mio Soul GT warna abu-abu. Motor tersebut masih
dalam keadaan disembunyikan oleh pelaku di area pertashop di Jalan APT Pranoto,
yang dilapisi ranting pohon kering.
Kanit Pidum Polres Berau, Ipda Yoga, menjelaskan bahwa setelah
interogasi, diketahui bahwa pelaku tidak bermaksud menjual motor curian
tersebut.
Sebaliknya, motor itu direncanakan untuk digunakan sebagai sarana
mobilitas sehari-hari oleh tersangka. Pelaku bahkan melakukan pewarnaan pada
kendaraan untuk menghilangkan jejak identifikasi.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres
Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (Sep/Nad)