Setelah si Ayah Giliran Pemuda di Sebulu yang Diamankan Polisi Atas Kasus Persetubuhan
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Seorang pemuda berinisial DMS di Sebulu diamankan oleh Polisi, atas kasus persetububan
anak dibawah umur yang terjadi pada 23 Februari 2024.
Kapolsek Sebulu Yoshimata J.S Manggala mengatakan, lapora tersebut diterima pada 24 Februari 2024.
Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, saat penangkapan pelaku sedang
di tempat kerjanya.
"Dari keterangan korban
bahwa, korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali dan dilakukan di rumah
pelaku," kata Yoshimata J.S Manggala pada media, Jum'at (1/3/2024).
Kapolsek menambahkan Sebelumnya
Polisi juga telah menahan SB dan rekannya KD yang melakukan persetubuhan dengan
2 korban di bawah umur. Dan kedua pelaku telah di tahan.
Setelah kejadian ini, baru diketahui
hubungan antara SB dan DMS ternyata adalah ayah dan anak. "Jadi pelaku ini
(DMS-red) anak SB, tapi SB juga melakukan pelecehan terhadap 2 korban lainya”, ungkap
Kapolsek.
Sebelumnya SB melakukan persetubuhan
dengan teman korban, dengan mengiming-imingi akan memberikan uang jajan. Pelaku
menyetubuhi korban sebanyak 7 kali dengan memberikan uang Rp 100 ribu.
"SB dan temannya KD telah lebih dulu diamankan sebelum DMS. Jadi korban persetubuhan 3 orang dan 3 pelaku”, katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DMS
terancam Pasal 76 huruf D UU Nomor
35/2014 tentang perlindungan anak Jo
Pasal 287 (1) KUHP. (riz)