Pleno Pemilu, Ketua KPU Balikpapan Jelaskan Aturan Khusus PKPU
POSKOTAKALTIMNEWS,
BALIKPAPAN : Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan melakukan pelaksanaan pleno Pemilu Hotel Novotel Balikpapan pada Minggu, (3/3/2024).
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
mengatakan, adanya aturan khusus yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 5, yang menetapkan bahwa semua peserta Pemilu, PPK (Panitia
Pemungutan Suara), dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) merupakan peserta inti
dalam pleno.
"Secara teknis untuk
pelaksanaan pleno besok, Minggu besok ada aturan khusus di PKPU Nomor 5 itu,
untuk seluruh peserta pemilu kemudian PPK dan Bawaslu itu peserta inti
pleno," kata Nur Thoha pada Sabtu ( 2/3/2023).
Selain peserta inti, ada juga
pihak-pihak lain seperti stakeholder, pejabat daerah, dan media yang diundang
untuk hadir dalam pleno tersebut, namun bukan sebagai peserta resmi. Pengamanan
keamanan selama pleno akan ditangani oleh Polresta Balikpapan.
"Dalam pelaksanaan pleno,
prosesnya hampir sama dengan pleno yang dilakukan oleh PPK. Nantinya PPK akan membacakan data pemilu dan
perolehan suara tiap-tiap partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg).
Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, namun biasanya selesai dalam
rentang waktu 3 hingga 5 Maret,"tambahnya.
Ketika ditanya mengenai pengumuman
hasil rekapitulasi perolehan suara dan caleg terpilih, Noor Thoha menegaskan
bahwa KPU akan menetapkan dan mengumumkan hasil tersebut secara resmi.
"KPU akan menetapkan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Jadi satu kota Balikpapan
diumumkan mulai dari presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kaltim dan DPRD
Balikpapan," jelasnya.
Noor Thoha juga menegaskan bahwa sebelum pengumuman resmi dari KPU tidak memiliki keabsahan dan hanya sebagai konsumsi internal dari partai politik." Hasil resmi dan keabsahan itu hanya diumumkan KPU Balikpapan," tegasnya.
Kami mengajak kepada seluruh
masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU," pungkasnya.
(mid)