Kasus Retribusi Pasar Berau, Kejari Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi pasar. Kali ini melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) berinisial SS (44).

 

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SS ini mencapai Rp 583.000.000.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi retribusi pasar telah mengarah pada penetapan tersangka SS.

 

"SS diduga terlibat dalam skema korupsi bersama tersangka sebelumnya, EAY (43), yang bekerja sebagai juru pungut di UPT PSAD," ucap Hari Wibowo, Kamis malam (14/04/2024) .

 

Penyidikan ini melibatkan 34 saksi dan 2 ahli, serta penyitaan sekitar 30 dokumen sebagai bukti tambahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 583.000.000.

 

Sementara Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Erwin Adiabakti, menegaskan bahwa tersangka yang baru ditetapkan memiliki kapasitas sebagai pembantu bendahara penerima.

 

Tersangka ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, juga merupakan atasan langsung dari tersangka sebelumnya, yaitu EAY. Menurut Erwin, berdasarkan hasil penyidikan, SS terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama dengan EAY sejak tahun 2016 hingga 2023.

 

Proses penyidikan masih berlanjut, dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Erwin menyatakan bahwa SS seharusnya mengetahui atau setidaknya membiarkan EAY melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Dua tersangka telah ditetapkan dalam penyelidikan ini.

 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, SS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. (Sep/Nad)