Rahmad Mas'ud Dukung Keputusan MK Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020.
Dalam pernyataannya, Rahmad menyatakan bahwa
pihaknya akan sepenuhnya mematuhi aturan yang telah diputuskan oleh MK.
"Kami akan mengikuti aturan
yang telah diputuskan MK. Saya yakin kalau sudah diputuskan MK, maka itu yang
terbaik bagi kami," kata Rahmad Mas'ud, Kamis (21/3/2024).
Rahmad juga menyoroti pentingnya
keputusan MK dalam memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan para kepala
daerah.
Menurutnya, keputusan tersebut
memungkinkan mereka untuk fokus pada pelaksanaan program-program pembangunan
yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) 2021-2026.
"Saya pikir yang paling
penting dari keputusan ini adalah adanya kepastian hukum terkait masa jabatan
sehingga kami bisa fokus pada program-program pembangunan ke depan,"
ujarnya.
Putusan MK tersebut merupakan
hasil sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).Dalam putusannya, MK mengabulkan
sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan
Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia.
Putusan tersebut menyatakan bahwa
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun
2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada
serentak nasional tahun 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan
amar putusan yang mengisyaratkan penyesuaian norma Pasal 201 ayat (7)
Undang-Undang Pilkada.
"Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan
tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan
serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi 5 (lima) tahun
masa jabatan," kata Suhartoyo, dikutip dari rilis MK, Kamis (21/3/2024).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra,
menjelaskan bahwa putusan ini memungkinkan para kepala daerah hasil Pemilihan
2020 untuk terus menjalankan tugas dan jabatannya hingga pelantikan penerus
mereka pada Pilkada serentak 2024, dengan syarat tidak melebihi masa jabatan 5
tahun.
Meskipun putusan ini diterima,
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda.
"Mahkamah seharusnya
melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini, setidak-tidaknya
mendengar keterangan Pemerintah terkait evaluasi pelaksanaan pengisian penjabat
kepala daerah setelah Putusan MK sebelumnya dan pemaknaan baru terhadap Pasal
201 ayat (5) Undang-Undang Pilkada dalam Putusan MK sebelumnya," ujar
Daniel.
"Pemerintah juga telah mengajukan permohonan untuk menyampaikan keterangan terkait perkara ini, namun MK belum melanjutkan pemeriksaan ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan akurat," tambahnya.
Putusan MK ini menjadi sorotan
karena memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah terpilih
pada Pemilihan Umum tahun 2020. Meskipun demikian, pendapat berbeda dari Hakim
Konstitusi menunjukkan perlunya penelitian dan evaluasi yang lebih mendalam
terkait implementasi putusan tersebut. (mid)