Rahmad Mas'ud Dukung Keputusan MK Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020.


Dalam pernyataannya, Rahmad menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mematuhi aturan yang telah diputuskan oleh MK.

 

"Kami akan mengikuti aturan yang telah diputuskan MK. Saya yakin kalau sudah diputuskan MK, maka itu yang terbaik bagi kami," kata Rahmad Mas'ud, Kamis (21/3/2024).

 

Rahmad juga menyoroti pentingnya keputusan MK dalam memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan para kepala daerah.

 

Menurutnya, keputusan tersebut memungkinkan mereka untuk fokus pada pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

 

"Saya pikir yang paling penting dari keputusan ini adalah adanya kepastian hukum terkait masa jabatan sehingga kami bisa fokus pada program-program pembangunan ke depan," ujarnya.

 

Putusan MK tersebut merupakan hasil sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia.

 

Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.

 

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang mengisyaratkan penyesuaian norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada.

 

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi 5 (lima) tahun masa jabatan," kata Suhartoyo, dikutip dari rilis MK, Kamis (21/3/2024).

 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa putusan ini memungkinkan para kepala daerah hasil Pemilihan 2020 untuk terus menjalankan tugas dan jabatannya hingga pelantikan penerus mereka pada Pilkada serentak 2024, dengan syarat tidak melebihi masa jabatan 5 tahun.

 

Meskipun putusan ini diterima, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda.

 

"Mahkamah seharusnya melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini, setidak-tidaknya mendengar keterangan Pemerintah terkait evaluasi pelaksanaan pengisian penjabat kepala daerah setelah Putusan MK sebelumnya dan pemaknaan baru terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Pilkada dalam Putusan MK sebelumnya," ujar Daniel.

 

"Pemerintah juga telah mengajukan permohonan untuk menyampaikan keterangan terkait perkara ini, namun MK belum melanjutkan pemeriksaan ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan akurat," tambahnya.

Putusan MK ini menjadi sorotan karena memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020. Meskipun demikian, pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi menunjukkan perlunya penelitian dan evaluasi yang lebih mendalam terkait implementasi putusan tersebut. (mid)