Distransnaker Kukar Kawal Pemberian THR 2024 Bagi Karyawan Perusahaan
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Melalui
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dengan
nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) 2024, bagi karyawan perusahaan. Untuk itu Dinas Trasmigrasi dan
Ketenagakerjaan (Distransnaker) terus mengawal proses pemberian THR kepada
karyawan perusahaan.
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan
Industrial Distransnaker Kukar Suharningsih mengatakan, dalam mengawal proses
pemberian THR maka akan dibuka posko layanan pengaduan bagi karyawan perusahaan
yang belum terima THR. THR wajib diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan aturan
yang berlaku.
"Posko pelayanan pengaduan
THR tersebut berada di kantor Distransnaker, posko tersebut dibuka H-2 hari
raya Idul Fitri," kata Suharningsih pada media, Jum'at (21/3/2024).
Nantinya ada petugas Distransnaker
yang standby melayani aduan karyawan, bagi yang belum terima THR. Melalui posko
tersebu akan ada solusi terbaik terkait pemberian THR bagi karyawan perusahaan.
"Petugas kita standby, nanti
kita bantu agar THR 2024 dibayarkan oleh perusahaan," ujarnya.
Sementara bagi perusahaan yang
telat membayar bahkan tidak memberikan THR, maka pihak perusahaan akan
mendapatkan sanksi administrasi maupun pidana. Karena kebijakan pemberian THR
bagi karyawan telah tercantum pada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016.
Selama ini dalam pemberian THR
kepada karyawan perusahaan di Kukar sebagian ada alami ketelatan, namun hal itu
telah dibayakarkan oleh pihak perusahaan.
Dirinya berharap, pada 2024 ini terkait pemberian THR kepada karyawan perusahaan bisa tepat waktu. Sehingga tak ada aduan masalah THR ke Distransnaker.
"Kami berharap perusahaan
bisa paham dengan kebijakan pemberian THR," pungkasnya. (adv/riz)