Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Tanggapi Putusan MK terkait Masa Jabatan Kepala Daerah
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Bupati Berau,
Sri Juniarsih Mas, memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mengabulkan gugatan 11 Kepala Daerah terkait Undang-undang No 10/2016
tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Dalam pernyataannya, Sri Juniarsih
Mas menyatakan bahwa sebagai kepala daerah, ia hanya mengikuti hukum dan aturan
yang berlaku, serta memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi memaksimalkan
masa jabatan lima tahunnya.
"Saya hanya mengikuti aturan
yang berlaku. Sebagai kepala daerah, kami memiliki hak untuk mengajukan gugatan
tersebut agar bisa memaksimalkan masa jabatan lima tahun kami," ungkap Sri
Juniarsih Mas, Sabtu (23/03/2024).
Meskipun demikian, Sri Juniarsih
Mas menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan MK. Jika putusan
tersebut disetujui, ia berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai kepala daerah dengan maksimal.
"Kami akan menghormati
keputusan MK. Jika putusan tersebut disetujui, kami akan berusaha memaksimalkan
tugas dan fungsi kami sebagai kepala daerah," tambahnya.
Sri Juniarsih Mas juga menyoroti
pentingnya memiliki waktu yang cukup untuk mengejar target-target pembangunan
di daerahnya. Menurutnya, memiliki masa jabatan lima tahun akan memberikan
kesempatan yang lebih baik untuk mencapai tujuan pembangunan.
"Dalam tiga tahun, kami menghadapi tantangan dalam mengejar target-target pembangunan. Jika putusan MK disetujui, ini akan memberi kami waktu yang lebih panjang untuk memaksimalkan tugas kami sebagai kepala daerah," jelas Sri Juniarsih Mas.
Sri juga menekankan bahwa semua
kepala daerah sepakat bahwa masalah ini berkaitan langsung dengan kinerja
mereka sebagai pemimpin daerah. Sri Juniarsih Mas menyimpulkan dengan
menyatakan bahwa, meskipun akan mengikuti aturan yang berlaku, mereka berharap
agar keputusan MK dapat memberikan kesempatan untuk bekerja dengan maksimal
dalam memimpin daerah. (Sep/Nad)