Sri Kumalasari : Pengelola THM Harus Patuhi Larangan Operasional selama Ramadan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari menekankan pentingnya pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi larangan operasional selama bulan Ramadan 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau.

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bentuk kedisiplinan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial dan keamanan.

 

Sri Kumalasari mengklaim bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan pada ekonomi Kabupaten Berau, mengingat pengelola THM hanya akan berhenti beroperasi selama satu bulan dalam setahun.

 

"Pengelola THM seharusnya telah mempersiapkan diri sebelum memasuki bulan Ramadan, termasuk dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan mereka," Ucap Sri Kumalasari, Sabtu (23/03/2024).

 

Dalam konteks ini, Kumalasari berharap bahwa kesadaran akan pentingnya toleransi akan ditanamkan oleh seluruh pengelola THM. Ia juga menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau harus siap mengambil tindakan tegas terhadap pengelola THM yang melanggar larangan tersebut.

"Meskipun situasinya masih relatif aman dan kondusif, saya menekankan perlunya patroli rutin sebagai langkah antisipasi untuk menjaga ketertiban," ungkapnya.(Sep/Nad/Advetorial)