Sri Kumalasari : Pengelola THM Harus Patuhi Larangan Operasional selama Ramadan
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Anggota
Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari menekankan pentingnya pengelola Tempat
Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi larangan operasional selama bulan Ramadan
2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten
Berau.
Menurutnya, kepatuhan terhadap
aturan tersebut merupakan bentuk kedisiplinan yang diperlukan untuk menjaga
ketertiban sosial dan keamanan.
Sri Kumalasari mengklaim bahwa
kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan pada ekonomi Kabupaten
Berau, mengingat pengelola THM hanya akan berhenti beroperasi selama satu bulan
dalam setahun.
"Pengelola THM seharusnya
telah mempersiapkan diri sebelum memasuki bulan Ramadan, termasuk dalam hal
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan mereka," Ucap Sri
Kumalasari, Sabtu (23/03/2024).
Dalam konteks ini, Kumalasari berharap bahwa kesadaran akan pentingnya toleransi akan ditanamkan oleh seluruh pengelola THM. Ia juga menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau harus siap mengambil tindakan tegas terhadap pengelola THM yang melanggar larangan tersebut.
"Meskipun situasinya masih
relatif aman dan kondusif, saya menekankan perlunya patroli rutin sebagai
langkah antisipasi untuk menjaga ketertiban,"
ungkapnya.(Sep/Nad/Advetorial)